Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi tampak harus pentelengi pergerakan data pemilih
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu didasari agar masyarakat tak kehilangan hak pilih.Berdasarkan data yang diterima Kabar Trenggalek, sebanyak 592.018 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada 12 April 2023. Namun ada pergerakan data yang cukup signifikan pasca Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) diketok palu.
Hasil Pleno DPSHP KPU Trenggalek Susut 3.129 Pemilih
Muhammad Indra Setiawan, Komisioner
KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengungkapkan pada saat pleno DPSHP data susut hingga 3.129, menjadi 588.889 ditetapkan pada 12 Mei 2023. Penurunan itu sudah melalui pleno tingkat PPS dan PPK."Antara yang diplenokan PPS, PPK, ada beberapa perubahan ketidaksamaan saat diplenokan KPU. Hal ini dipengaruhi oleh adanya beberapa masukan yang diberikan jajaran Bawaslu, Panwascam dan PKD yang belum ditindaklanjuti," ungkapnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Tindak Lanjut Masukan Bawaslu Ada Mekanisme Khusus
Pria kelahiran Kecamatan Watulimo itu mengatakan, ada mekanisme khusus untuk melakukan tindak lanjut masukan yang diberi
Bawaslu Trenggalek. Dirinya tak menafikan masukan dari masyarakat membuka peluang untuk menemukan data tak valid."Data tak valid itu seperti; sudah memenuhi syarat tapi meninggal, pindah, kegandaan, itu semua harus dicoret. Kemudian untuk analisis data kegandaan kami bertahan mulai dari daerah hingga internasional," tegas Indra (sapaan akrabnya).
Bawaslu Beri Dua Masukan Saat Pleno DPSHP
Pleno DPSHP diwarnai dengan masukan dari Bawaslu, diantaranya yaitu tentang pencoretan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencoretan tersebut diminta Bawaslu Trenggalek untuk mengaktifkan kembali.Kata Indra, pencoretan itu bukan tanpa dasar. Dirinya mendapatkan dasar untuk pencoretan data pemilih itu melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pasalnya dalam aplikasi Kemendagri itu daftar pemilih sudah tidak ada atau berada di wilayah lain."Yang soal itu ditemukan teman bawaslu dengan bukti otentik, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk [KTP]. Kemudian untuk semangat hak konstitusional kami lakukan verifikasi pra pleno dan kemudian kami akomodir aktivasi kembali," paparnya.
Data DPSHP Tempat Pemungutan Suara di Rutan Kelas II B Ikut Susut
Indra juga memaparkan DPSHP tak hanya menyusut di 219 TPS reguler. Namun, terjadi penyusutan 2 TPS khusus di Rutan Kelas II B Trenggalek. Hal itu disebabkan proyeksi pada 14 Februari 2024 napi tersebut keluar namun pada akhirnya sudah bebas atau pindah.Akunya, sepanjang masa mutakhir masih ada hingga terbentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) kami koordinasi dengan pihak rutan, terkait keluar masuk tahanan sehingga hak suara Napi bisa kami akomodir."Dalam kurun waktu satu bulan, karena faktor remisi ada beberapa orang sudah keluar atau pindah, yang awal di DPS sebanyak 481 kemudian susut menjadi 442 DPSHP," tandas Indra.