Dua Partai Ajukan Caleg Trenggalek, Ketua KPU: Tahapan Masih Panjang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek terima dua partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (caleg) dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Trenggalek, dalam konferensi pers menegaskan dua partai politik (parpol) yang mengajukan bakal caleg Trenggalek itu diterima."Dua parpol kami nyatakan diterima dan ada dokumen yang harus diperiksa melalui Sistem Informasi Pencalonan [silon] dan sangat beda dengan pendaftaran dahulu [2019]," terang Gembong kepada sejumlah awak media.Katanya, KPU Trenggalek sifatnya memantau partai. Artinya, partai melakukan unggah berkas di akun silon masing-masing, kemudian bila sudah disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol, KPU tinggal submit (kirim)."Kalau dahulu kekuasaan mutlak ada di parpol kabupaten dan kota. Dua parpol sudah terpenuhi semua, namun kami tidak melihat salah dan benar, karena tahapan masih panjang," tegas Gembong.Dari sisa waktu 3 hari pendaftaran pengajuan Caleg itu, Gembong tak bisa memastikan kapan parpol lain mendaftar. Sebab, parpol harus menyelesaikan aplikasi silon. Ia mengaku, ada parpol yang beberapa kali konfirmasi mau datang namun harus mundur."Banyak ada yang besok, besok lusa, tapi itu hanya konfirmasi, tidak serta merta dengan konfirmasi, lengkap atau belum silon-nya, deadline tanggal 14. Tahapan masih banyak, masih melakukan verifikasi faktual, ini masih awal," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow