Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

KPU Trenggalek Buka Pendaftaran Bacaleg, Prediksi 810 Pendaftar

Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Alen-Alen Trenggalek mulai terasa hangat. Sebab, sebentar lagi masyarakat bakal mengetahui siapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Pembukaan pendaftaran Bacaleg itu didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam aturan itu, pembukaan pendaftaran Bacaleg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Istatiin Nafiah, Komisioner Divisi Teknis KPU Trenggalek, menjelaskan selama dua hari pembukaan pendaftaran Bacaleg belum ada yang mendaftar di kantor KPU. Hal itu didasari alasan melengkapi persyaratan untuk daftar Bacaleg.

"Belum ada yang menyerahkan dokumen bakal caleg. Kami juga sampaikan kawan-kawan parpol [partai politik] ketika nanti mau daftar terlebih dahulu konfirmasi ke pihak KPU Trenggalek," jelasnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Saat ini, Pendaftaran Bacaleg dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Oleh karena itu, KPU Trenggalek menyediakan helpdesk bagi parpol ketika ada permasalahan saat hendak daftar Bacaleg.

"Semua persyaratan sama dari masing-masing parpol. Namun, ada kondisi tertentu di aturan. Misalkan, anggota DPRD yang saat ini menjabat dicalonkan oleh parpol berbeda, maka harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya," tegas Iin.

Iin memaparkan, untuk parpol yang mendaftarkan Bacaleg maksimal 45 dari jumlah kursi DPRD Trenggalek saat ini. Berdasarkan hitungan Iin, di Trenggalek ada 18 parpol jika semua mendaftar sebanyak 45, maka ada 810 Bacaleg.

"Nanti yang mendaftarkan ke KPU adalah ketua dan sekretaris parpol. Namun jika berhalangan bisa melalui surat kuasa ke pengurus Parpol maupun Liaison Officer [LO]," paparnya.

Parpol yang mendaftar Bacaleg di KPU Trenggalek hanya membawa 3 berkas, di antaranya Formulir B Pengajuan Parpol, Formulir B Daftar Bakal Calon Legislatif, Formulir bakal calon legislatif yang disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

"Sementara untuk Bacaleg mantan Narapidana dengan penjara 5 tahun, maka harus ada jeda selama lima tahun dihitung dari selesainya masa tahanan," jelas Iin.