Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek terus berupaya memastikan dan melindungi hak pilih masyarakat Trenggalek. Hal itu dilakukan dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.Tahapan demi tahapan sudah dilalui oleh
KPU Trenggalek. Kucuran tenaga dan pikiran dituangkan dalam penyusunan daftar pemilih yang mutakhir. Walau seiring berjalan waktu, data tersebut bergerak secara dinamis.Dari data yang diterima Kabar Trenggalek, dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Rabu, (05/04/2023) lalu, sebanyak 592.018 orang terdaftar. Rincinya, laki laki sebanyak 296.135 dan perempuan 295.883.
Dinamika Penyusunan DPS di Trenggalek
Muhammad Indra Setiawan, Komisioner
KPU Trenggalek Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menerangkan pleno DPS itu diawali dengan pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)."Perubahan itu sesuatu tidak bisa dihindari, sehingga ada pengaruh penambahan dan pengurangan angka angka di kecamatan, hal itu dipengaruhi beberapa faktor," terang Indra saat dikonfirmasi.Menurutnya, penambahan itu juga ada salah satu faktor Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Kelas IIB Trenggalek, yang mana berjumlah sebanyak 2 TPS. Dengan adanya tambahan TPS khusus, maka ada dampak penambahan."Dinamika sebatas normal, sesuai dengan informasi yang kami terima dari mitra PPK, jarang sekarang kali ada masukan terkait dengan data, hanya ada di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Trenggalek, sementara Bawaslu Trenggalek hanya konfirmasi beberapa hal saja," ungkap Indra.
Dua Kecamatan Beri Masukan di DPS
[caption id="attachment_32707" align=aligncenter width=1280]
KPU Trenggalek menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024/Foto: KPU Trenggalek for Kabar Trenggalek[/caption]Dalam menyikapi masukan dalam penyusunan Daftar Pemilihan Suara (DPS), Indra tak mau begitu langsung memasukkan data itu. Namun, ada beberapa tahapan sesuai dengan regulasi yang harus dilalui.Seperti di Kecamatan Gandusari, ada satu masukan yang kebetulan menurut Indra adalah saudara dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Satu pemilih itu posisi saat ini sedang berada di luar negeri."Kalau yang bersangkutan secara administrasi [KTP/KK] memenuhi, maka kami persilahkan untuk dimasukkan. Kemudian untuk Kecamatan Trenggalek ada perubahan elemen data," tegasnya.
Tak Cukup Berhenti di DPS
Daftar Pemilih Sementara (DPS) tak bisa begitu saja langsung ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun menurutnya harus melalui beberapa tahapan. Seperti Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP A)."DPS yang kami tetapkan hari ini harus bersih dari data ganda secara nasional yang akan berlangsung pada Tanggal 06 sampai 12 Mei 2023 mendatang. Untuk saat ini DPS sudah bersih data ganda lokal namun untuk yang luar daerah masih akan kami analisa," tegas Indra.
Merangkul Semua Elemen demi Data Pemilih Mutakhir
Pria kelahiran Kecamatan Watulimo yang kini duduk di kursi Divisi Perencanaan Data dan Informasi
KPU Trenggalek itu menambahkan, untuk bisa mewujudkan data pemilih yang mutakhir, yaitu dengan merangkul semua elemen.Seperti penyusunan DPS, ada beberapa masukan dari Bawaslu Trenggalek. Indra memberikan apresiasi terhadap masukan itu sebagai bentuk ikhtiar untuk mencapai data pemilih yang presisi dan mutakhir."Terima kasih semua pihak yang dari awal bekerja sama dengan kami untuk mewujudkan data pemilih berkualitas. Teman-teman bawaslu juga terimakasih sudah menyisir hingga bawah, kemudian Pemerintah Daerah [Pemda] Disdukcapil atas kerja sama saat ini yang berjalan membantu kami untuk melindungi hak pilih masyarakat Trenggalek," ujar Indra.