KPU Tetapkan 446 Caleg, Bakal Rebutan 45 Kursi DPRD Trenggalek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) yang bakal mengikuti kontestasi pemilu serentak 2024 mendatang.Dalam proses penetapan DCT Jumat (03/11/2023) kemarin, KPU Trenggalek memastikan ada 446 caleg. Mereka bakal merebut 45 kursi DPRD Trenggalek dengan mendapatkan suara masyarakat.Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menerangkan untuk menetapkan DCT, partai politik harus mengecek terlebih dahulu nama dan gelar. Sehingga, tidak ada kesalahan huruf saat cetak surat suara."Pimpinan partai politik kami undang langsung untuk mencermati nama dan gelar sebelum kami tetapkan DCT. Kemudian pimpinan partai melakukan approval [persetujuan]," terangnya.Sementara Divisi Teknis Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menerangkan dari Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan DCT ada dinamika. Karena, ada parpol yang melakukan utak-atik caleg."Ada selisih tiga bacaleg dari DCS 449 menjadi 446 karena mengundurkan diri dari di internal parpol pada waktu pencermatan, kemudian Parpol pengajuan ke KPU untuk mundur," ungkapnya.Tiga orang tersebut berasal dari tiga partai yang berbeda. Istatiin melanjutkan penyebab dari mundurnya 3 caleg tersebut karena diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."Selain itu Parpol ada bongkar pasang Caleg, pindah nomor urut, kami mencatat ada 35 pindah daerah pemilihan [dapil] dan nomor urut," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow