ASN Dilarang Follow Medsos Capres dan Caleg, Bahkan sampai Komentar
Masuk dalam tahun politik 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya bakal menahan lebih serius dalam urusan media sosial (medsos). Karena, ada aturan dan sanksi tegas.Aturan dan sanksi tegas itu menyatakan ASN dilarang follow medsos capres dan caleg, bahkan berkomentar di laman medsos mereka. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, ASN juga tak boleh melakukan foto dengan para calon.Aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh 3 menteri. Pertama Bawaslu, Kemendagri, KemenPAN-RB, KASN, BKN.Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang mendetailkan seluruh aturan itu.Tujuan aturan itu yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.Dalam SKB yang sama terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin ke-4 diatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online."Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.Sanksi atas pelanggaran itu yakni sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:a. pernyataan secara tertutup; ataub. pernyataan secara terbuka.Dalam poin ke-4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).Dalam poin ke-5, diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya.Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow