Wanti-Wanti ASN Trenggalek Main Medsos Like Akun Caleg, Bisa Pelanggaran
Pemilihan umum (pemilu) 2024 mulai bergulir usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif. Hal itu menjadi perhatian pengawasan.Perhatian pengawasan juga tertuju di Aparatur Sipil Negara (ASN) soal netralitas. Selain diawasi keterlibatan kampanye secara langsung, akun media sosial (medsos) ASN Trenggalek juga dipantau.Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, menerangkan soal netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018. Serta tertuang dalam pasal 494 Undang Undang 7 Tahun 2017."Tidak boleh terlibat dalam panitia, menjadi bagian dari tim kampanye, pelaksana kampanye, dan berfoto dengan simbol-simbol," terangnya.Lanjutnya, terkait ASN yang melakukan like di medsos salah satu caleg hal itu patut diduga tidak netral. Dengan demikian, Bawaslu bakal melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan itu."Itu patut diduga apakah bersangkutan langsung yang like, karena tidak bisa serta merta menjudge yang bersangkutan tidak netral, akun media sosial, banyak akun bodong," tegas Farid.Tambah Farid, jika ditemukan kuat terkait netralitas ASN dalam pemilu 2024 melanggar ketentuan yang ada, penanganan pelanggaran bisa di ambil sikap tegas Bawaslu Trenggalek."Penjatuhan sanksi bisanya langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara [KAS], untuk kami penanganan pelanggaran, kecuali tercium money politik dan terlibat pembagian uang," tandasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *