Bupati Trenggalek Petugas Kampanye Ganjar Mahfud, Bawaslu Buka Suara
Perhelatan politik dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 calon presiden dan wakil presiden, Bupati Trenggalek mendapatkan penugasan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi juru kampanye.Melihat status yang masih aktif menjadi Bupati Trenggalek tersebut mendapatkan respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Namun, hingga saat ini Bawaslu belum mengetahui soal tersebut."Belum tahu juru kampanye [jurkam] didaftarkan siapa, namun ada pengawasan pendaftaran tim kampanye," terang Farid Wajdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek.Kata Farid urusan kampanye tersebut sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 11 tahun 2023, salah satunya harus ada izin cuti ketika mengikuti kampanye."Itu harus ada cuti pada saat kampanye, memang perbedaan jabatan politik lain seperti itu," tegas Farid.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mas Bupati Ipin mengakui bukan hal yang aneh kala ia menjadi juru kampanye capres cawapres, karena saat ini ia memiliki jabatan sebagai ketua DPC PDIP Trenggalek.Terkait kampanye, Mas Ipin lebih memilih sesuai aturan. Ia membeberkan kampanye sudah diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 pasal 281 yang mana mulai Presiden maupun Kepala Daerah, ada dua larangan."Yang tidak boleh hanya dua, menggunakan fasilitas negara dan kedua bisa dilaksanakan di luar hari kerja maupun mengambil cuti," tambahnya.Meski ditugaskan menjadi juru kampanye nasional Capres Cawapres Ganjar Mahfud, Mas Ipin tidak akan meninggalkan kewajibannya sebagai pelayan rakyat di kota alen alen Trenggalek."Tugas melayani masyarakat lebih utama dibandingkan dengan yang lainnya. Kampanye sesuai aturan saja," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow