Pasca KPU Tetapkan 446 DCT, Bawaslu Trenggalek Pelototi Kampanye Offside
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (03/11/2023) lalu. Kemudian, ada perubahan status Daftar Calon Sementara (DCS) yang kini sudah menjadi caleg. Sehingga, pemantauan kampanye terselubung mulai dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menerangkan ada imbauan te...
M
Muh. Zamzuri
06 Nov 2023 • 11:04 WIB
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (03/11/2023) lalu.
Kemudian, ada perubahan status Daftar Calon Sementara (DCS) yang kini sudah menjadi caleg. Sehingga, pemantauan kampanye terselubung mulai dilakukan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menerangkan ada imbauan terkait kampanye yang diluar tahapan pada 28 November 2023 mendatang, utamanya Alat Peraga Kampanye (APK).
Farid Wajdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, menerangkan ada rentang waktu yang cukup panjang antara penetapan DCT sampai dengan masa kampanye, sehingga masa tenggang itu masa larangan.
"Masa tenggang itu masa dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, apabila dengan waktu 4 - 27 November ada kampanye Bawaslu akan melakukan tindakan tegas," tegasnya saat ditemui sejumlah awak media.
Farid membeberkan dalam larangan kampanye adalah menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara itu, jika tidak ada kata ajakan atau simbol paku atau centang, hal itu masuk dalam Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Alat peraga sosialisasi boleh tetap dipasang, tidak ada ajakan, gambar paku, tanda nomornya dikasih contreng, tulisan ajakan pilih saya, mohon doa restu serta pilih ini," paparnya.
Kini Bawaslu Trenggalek sudah mengantongi baliho yang sudah mengarah kampanye sejak DCS silam. Namun, belum ada tindakan karena status hukum belum masuk terlapor, karena masih bakal caleg, tentu berbeda saat ini sudah DCT.
"Saran masukan penertiban sendiri, kemudian hal itu tertuang dalam Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 ketika dalam hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran memberikan saran masukan rentang waktu 3 hari," katanya.
Tambahnya, jika saran tersebut dihiraukan oleh partai politik sesuai dengan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 pasal 18 ayat 2 huruf b maka akan dijadikan temuan Bawaslu, maupun panwaslu yang ada di tingkat kecamatan.
"Temuan itu diregistrasi form B2 memanggil pihak, klarifikasi kemudian dikaji, dan mengeluarkan rekomendasi, terkait penertiban bawaslu hanya ke penanganan pelanggaran saja," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pemilu 2024
21 Dec 2023
Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu RI: Jangan Pakai Inisial Hamba Allah
Pemilu 2024
20 Dec 2023
Langgar Aturan, Ribuan Baliho Capres dan Caleg di Trenggalek Kembali Diberedel
Pemilu 2024
20 Dec 2023
Cuti 3 Hari, Bupati Trenggalek Kampanye Ganjar-Mahfud MD
Pemilu 2024
19 Dec 2023
Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di Trenggalek, Bawaslu: Kecamatan Bendungan Rawan Longsor
Pemilu 2024
19 Dec 2023
Pemilih Disabilitas di Trenggalek 3.264, KPU: TPS Harus Mudah Aksesnya
Pemilu 2024
11 Dec 2023