Pasca KPU Tetapkan 446 DCT, Bawaslu Trenggalek Pelototi Kampanye Offside
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek kini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (03/11/2023) lalu.Kemudian, ada perubahan status Daftar Calon Sementara (DCS) yang kini sudah menjadi caleg. Sehingga, pemantauan kampanye terselubung mulai dilakukan.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menerangkan ada imbauan terkait kampanye yang diluar tahapan pada 28 November 2023 mendatang, utamanya Alat Peraga Kampanye (APK).Farid Wajdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, menerangkan ada rentang waktu yang cukup panjang antara penetapan DCT sampai dengan masa kampanye, sehingga masa tenggang itu masa larangan."Masa tenggang itu masa dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, apabila dengan waktu 4 - 27 November ada kampanye Bawaslu akan melakukan tindakan tegas," tegasnya saat ditemui sejumlah awak media.Farid membeberkan dalam larangan kampanye adalah menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara itu, jika tidak ada kata ajakan atau simbol paku atau centang, hal itu masuk dalam Alat Peraga Sosialisasi (APS)."Alat peraga sosialisasi boleh tetap dipasang, tidak ada ajakan, gambar paku, tanda nomornya dikasih contreng, tulisan ajakan pilih saya, mohon doa restu serta pilih ini," paparnya.Kini Bawaslu Trenggalek sudah mengantongi baliho yang sudah mengarah kampanye sejak DCS silam. Namun, belum ada tindakan karena status hukum belum masuk terlapor, karena masih bakal caleg, tentu berbeda saat ini sudah DCT."Saran masukan penertiban sendiri, kemudian hal itu tertuang dalam Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 ketika dalam hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran memberikan saran masukan rentang waktu 3 hari," katanya.Tambahnya, jika saran tersebut dihiraukan oleh partai politik sesuai dengan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 pasal 18 ayat 2 huruf b maka akan dijadikan temuan Bawaslu, maupun panwaslu yang ada di tingkat kecamatan."Temuan itu diregistrasi form B2 memanggil pihak, klarifikasi kemudian dikaji, dan mengeluarkan rekomendasi, terkait penertiban bawaslu hanya ke penanganan pelanggaran saja," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow