Baliho Politik Menjamur di Trenggalek, Bawaslu: Bukan Curi Start Kampanye
Pemandangan gambar politik menjamur di Kota Alen Alen Trenggalek. Bahkan dalam baliho tersebut memuat partai politik peserta Pemilu 2024 dan tertuang nama jelas dan nomor urut.Dari pantauan Kabar Trenggalek, baliho politik itu tak hanya tersebar di desa-desa. Namun, di daerah Kota Trenggalek di dekat traffic light yang memiliki posisi strategis terpampang baliho selayaknya ajakan memilih.Menanggapi demikian, Bawaslu Trenggalek memberikan respons normatif. Pasalnya, mereka mendapati kajian dari regulasi dengan fenomena menjamurnya baliho politik itu bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024."Bawaslu menyikapi bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu dan bukan mencuri start kampanye di luar jadwal," terang Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.Lanjutnya, dasar yang dia pakai tersebut tertuang dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 492. Kata Farid, dalam undang undang tersebut dikatakan kampanye harus diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing wilayah."Harus ada jadwal, antara tahapan dan jadwal sesuatu berbeda, jadwal itu dikeluarkan oleh KPU kabupaten, saat ini tahapan belum kampanye, dan saat ini KPU Trenggalek juga belum mengeluarkan jadwal kampanye," tegasnya saat dikonfirmasi.Dengan menjamurnya baliho politik yang bergambar calon legislatif (caleg) tersebut Bawaslu Trenggalek juga mengeluarkan surat himbauan kepada partai politik (parpol), yang mana status caleg yang masih Daftar Calon Sementara (DCS) bisa menahan diri."Kami anggap baliho politik yang ada di beberapa tempat, sifatnya masih baliho komersial, ranah penegakan berada pada Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow