Baliho Promosi dan Politik Dicopot, Satpol PP Trenggalek: Jelang Hari Raya
Pasang baliho dan banner di Trenggalek tak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, ada regulasi yang harus dijadikan pegangan pihak pemasang.Hal itu disampaikan oleh Stefanus Triadi Atmono, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Trenggalek. Triadi menerangkan, operasi pencopotan baliho oleh Satpol PP Trenggalek itu dalam rangka menciptakan Trenggalek tertib."Kemarin Senin [03/04/2023] bersama Forkopimda dan organisasi masyarakat, partai politik melaksanakan sosialisasi regulasi berkaitan dengan ketentuan pasang baliho dan banner," terang Triadi saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Kata Triadi, wilayah yang menjadi larangan untuk pemasangan baliho dan banner yaitu di sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan. Sementara untuk partai politik ada regulasi yang mengatur juga di penyelenggara Pemilu 2024."Tentu ada tata [regulasi] mungkin melalui penyelenggara KPU Trenggalek atau Bawaslu terkait pemasangan alat peraga [kampanye]," tegasnya.Sementara, untuk Pemkab Trenggalek berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2014. Selain Parpol lanjut Triadi, ada banyak organisasi masyarakat (ormas) yang ikut memasang gambar."Seperti ucapan hari raya idul fitri, kemarin kami himbau untuk lebih estetik dan tidak menimbulkan konflik. Daerah rawan menjadi titik pemasangan yaitu alun-alun, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas kesehatan," detailnya.Selain itu pada saat rapat koordinasi Triadi menghimbau agar saat pemasangan tidak mengganggu lalu lintas. Karena dirinya mengaku banyak aduan masyarakat terkait pemasangan baliho yang membahayakan pengguna jalan."Secara insidentil melakukan patroli selama dua kali dalam satu bulan, semoga pihak pemasang bisa memahami dan sadar aturan, untuk menjelang hari raya ini selama 5 hari di 14 kecamatan bakal ada penertiban," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow