Kabar Trenggalek -Peristiwa kebakaran sering terjadi di Kabupaten Trenggalek. Pihak pemerintah yang bertugas untuk menangani yaitu
Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek.Oleh karena itu, masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran membutuhkan informasi cara melaporkan
peristiwa kebakaran ke Damkar dan Satpol PP Trenggalek.Hal itu disampaikan oleh Burhannudin, Kasi Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran, Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Trenggalek.Burhanuddin menjelaskan, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor layanan aduan masyarakat yang disediakan.Nomor layanan aduan masyarakat yaitu sebagai berikut:
- Pemadam Kebakaran: 08113505113
- Satpol PP: 081230755881
[caption id="attachment_12475" align=aligncenter width=1079]
Nomor Layanan Aduan Masyarakat/Foto: Satpol PP dan Damkar Trenggalek[/caption]Kemudian, Damkar dan Satpol PP Trenggalek akan memberi balasan kepada masyarakat untuk mengisi biodata. Damkar dan Satpol PP Trenggalek siaga 24 jam.Berikut daftar biodata yang harus diisi oleh masyarakat yang melakukan pengaduan.
Selamat siang/pagi/malam
Kami dari Layanan Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, silahkan untuk mengisi biodata dan isi aduan Sdr/i sebagai berikut:
Nama:
No. HP / WA:
Alamat:
Email Pelapor:
Isi aduan:
Lokasi: RT. RW Desa. Kec. / Share lokasi
Dengan disertai foto KTP pelapor dan foto kejadian
Burhanuddin menjelaskan, masyarakat bisa menghubungi nomor layanan aduan masyarakat tersebut melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam melakukan pengaduan, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.Selain melaporkan peristiwa kebakaran, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian lain. Seperti keberadaan hewan liar yang berbahaya (ular, lebah, dll), maupun keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan pertolongan.