Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ratusan Caleg Trenggalek Belum Penuhi Syarat, Capai 645

Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (caleg) Trenggalek tampak dihujani Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.Sebelumnya, KPU Trenggalek lakukan rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) pada Sabtu (24/06/2023) lalu. Dengan Demikian, KPU menemukan 96 persen caleg Trenggalek BMS.Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Teknis dan Penyelenggara, membenarkan terkait 96 persen caleg BMS atau detailnya kisaran 645 yang tersebar di 18 partai politik di Trenggalek."Untuk total 18 parpol pengajuan bakal calon 670, setelah kita lakukan verifikasi administrasi ada 25 Memenuhi Syarat [MS] dan 645 Belum Memenuhi Syarat [BMS]," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Paparnya, caleg yang BMS tersebut tak bisa di spesifikasi. Karena, syarat wajib menjadi caleg ada tujuh. Ketika satu syarat tidak memenuhi,  KPU Trenggalek menyatakan BMS, sehingga harus memperbaiki."Masih bisa melakukan perbaikan, mulai tanggal 26 juni sampai dengan 9 juli 2023, dengan ketentuan jam 08.00-16.00 dan di hari terakhir, 9 juli 08.00 sampai 23.59 WIB," tegasnya.Ungkap Istatiin, faktor yang menyebabkan BMS antara lain error saat mengunggah di SIPOL. Kemudian, ada yang unggah data kepotong dan scan berkas kurang bisa dibaca, maka dengan demikian KPU Trenggalek menetapkan BMS."Kemudian kami juga menemukan ijazah yang tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang," tambah Istatiin.Dalam masa perbaikan itu, parpol bisa melakukan penggantian, yang kedua bisa mengubah nomor urut dan bisa pindah dapil, dalam satu lembaga perwakilan yang sama atau satu parpol."Untuk yang caleg ganda diluar satu parpol bisa mengajukan kembali kedua mengganti caleg yang ganda itu," tandasnya.