Pasca Pengajuan Perbaikan, 123 Caleg di Trenggalek Gantung Baju Tak Jadi Daftar
Dinamika bakal calon legislatif (caleg) di kota alen alen Trenggalek terlihat pasca pengajuan perbaikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Pasalnya, hingga kini tercatat penyusunan caleg di Trenggalek.Sebelumnya, KPU Trenggalek mencatat sebanyak 670 caleg yang mendaftar, namun pada tahapan verifikasi menemukan 645 caleg belum memenuhi syarat.Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek, memaparkan pada tahapan perbaikan 26 Juni 2023 sampai dengan 09 Juli 2023 dan perpanjangan 16 Juli 2023, penyusutan caleg terjadi di 18 partai politik."Pada masa perbaikan dokumen caleg ada pengurangan jumlah, dari semula 670 yang diajukan kini menjadi 547 yang didaftarkan partai politik," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah media.Katanya, penambahan waktu masa perbaikan yang semula berakhir pada 09 Juli 2023 dan berubah menjadi 16 Juli 2023 itu kata Iin berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 700 tahun 2023."Pada masa perpanjangan itu sebanyak 10 partai mengajukan surat untuk membuka kembali aplikasi SILON, 8 lainnya sudah memperbaiki sebelum perpanjangan," tegasnya.Tambahnya, pada saat masa perbaikan caleg Pemilu 2024 ada satu partai politik yang tidak mengajukan perbaikan sama sekali. Satu partai tersebut nantinya berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."Sampai saat ini, masih ada 1 parpol yang belum melakukan perbaikan, yakni Partai Garuda," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow