Anggota Komisioner Tidak Tahu Keputusan Pemasangan Baliho Ketua KPU Trenggalek
Kabar Trenggalek - Tanggapan praktisi politik Trenggalek membuat kocar-kacir kolega yang terlibat di balik pemasangan baliho sosialisasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Jumat (13/05/2022).Pasalnya, baliho itu mencantumkan foto Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gembong Derita Hadi, bersama Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Jumat (13/05/2022).Pemasangan baliho yang menimbulkan kontroversi itu minim diketahui anggota komisioner KPU Trenggalek. Saat Kabar Trenggalek mengonfirmasi kepada empat komisioner KPU Trenggalek, mereka tidak tahu-menahu terkait pemasangan baliho itu.Salah satunya, pernyataan Imam Nurhadi, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Nurhadi mengaku tidak tahu-menahu adanya pemasangan baliho. Ia juga tidak tahu terkait berita acara keputusan saat rapat pleno."Untuk berita acara rapat pleno saya tidak tahu, dan saya waktu itu tidak ada di kantor. Sehingga rencana pemasangan baliho tidak dilibatkan," terang Nurhadi saat dikonfirmasi melalui telepon.Nurhadi mengatakan, keputusan gambar di baliho itu kemungkinan menjadi kebijakan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, selaku pengadaan DP3."Karena [pemasangan baliho] itu adalah program DP3, yang di mana kami KPU dan Kesbangpol memiliki kerjasama. Kemungkinan kebijakan pemasangan baliho itu dari Kantor Kesbangpol," ujar Nurhadi.Menurut Nurhadi, jika pemasangan baliho itu menuai kontroversi di kalangan masyarakat, itu tergantung siapa yang memaknai baliho itu."Menurut pandangan saya, jika baliho tersebut memiliki makna ganda dari masyarakat akan lebih baik diganti saja. Tapi secara normatif tidak ada masalah," tandasnya.Sementara itu, komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Trenggalek, Indra Setyawan, menyebutkan bahwa pemasangan baliho tersebut memiliki sisi positif dan negatif.[caption id="attachment_13171" align=aligncenter width=900] Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Indra menjelaskan, pajangan baliho ketua KPU Trenggalek masih dianggap memiliki sisi baik. Baliho itu, kata Indra, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang program DP3.Indra membenarkan, tidak sedikit masyarakat yang memandang baliho tersebut memiliki makna ganda. Namun, Indra tidak mempermasalahkannya, karena pandangan itu wujud dari akal dan pikiran masyarakat."Kalau dipandang dari sisi positif, itu sebagai bentuk sosialisasi DP3, yang di situ kerjasama antara pemerintah daerah [pemda], memang itu benar adanya," ungkap Indra.Indra pandangan negatif masyarakat tentang baliho itu tidak bisa dibatasi. Baginya, orang memberikan perspektif negatif itu sah-sah saja."Kalau masalah etis dan tidak etis, itu bukan ranah saya, karena ada Bawaslu dan DKPP yang menaunginya, dan Divisi bidang DP3 ada di Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," terangnya.Indra menjelaskan bahwa dirinya mengetahui pemasangan baliho itu ketika sudah tersebar luas di media sosial (medsos)."Kalau yang saya mengerti program DP3 memang ada rapatnya, namun kalau spesifikasi di baliho itu memang tidak ada pembahasan. Kalau toh ada pembahasan, saya tidak ikut juga bisa dimungkinkan," kata Indra.Indra menegaskan bahwa selama keputusan pemasangan baliho itu merupakan hasil rapat pleno, ia akan tahu menahu tentang pemasangan baliho itu.Kemudian, saat menemui Istatiin Nafiah, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Trenggalek, ia juga mengaku belum mengetahui tentang koordinasi pemasangan baliho itu.Nafiah mengatakan, program DP3 itu sudah berjalan sejak 2021 dan berlanjut di tahun 2022. Namun pada tahun 2022 ini, ada kontroversi terkait baliho KPU Trenggalek."Program itu sejak tahun 2021, dan baru tahun ini baru ada balihonya untuk sosialisasi DP3," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Trenggalek.[caption id="attachment_13134" align=aligncenter width=643] Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Senada dengan komisioner KPU Trenggalek lainnya, Nafiah mengaku belum ada koordinasi terkait pemasangan baliho tersebut."Kalau soal baliho itu, kami belum koordinasikan," ujar Nafiah.Berikutnya, Komisioner KPU Trenggalek, Nurani Soyomukti, yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, mengaku bahwa etis dan tidaknya baliho KPU Trenggalek itu perlu ada pengujian dan pembuktian."Itu bukan ranah saya, tapi program DP3 itu secara anggaran ada di pemerintah daerah, dan leading sektornya ada di Kesbangpol," ungkap Nurani dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Menurut Nurani, kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 terutama pasal 133 A. Berbunyinya, pemerintah daerah berhak mengembangkan demokrasi di setiap daerah."Jadi program pemda mereplikasi DP3 itu memang sesuai regulasi, dan menjadi amanat undang-undang, saya rasa itu bagus-bagus juga," kata Nurani.Keterlibatan KPU Trenggalek dalam pelaksanaan program DP3 sebagai pemateri dan kerjasama membuat modulnya. Selain itu, pengadaan juga dari Kesbangpol."Kalau menurut saya, baliho itu tidak ada cap partai politik, dan Bupati Trenggalek itu bisa ditaruh di mana-mana seperti bersama unsur Forkopimda yang lain," jelas Nurani.Nurani mengatakan, terkait rapat pembahasan baliho itu seingatnya tidak ada di rapat pleno, namun untuk pembahasan DP3 ada rapatnya."Saya masih ingat bahwa koordinasi tentang DP3 dengan Kesbangpol adalah ketua kpu saja, namun dengan adanya pemasangan baliho itu, saya tidak melarang dan tidak menyuruh," ujar Nurani.Hingga berita ini diterbitkan, Gembong sebagai Ketua KPU Trenggalek, belum memberi keterangan saat dihubungi Kabar Trenggalek.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow