Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Parpol Asal Culik Kepengurusan, Bawaslu Trenggalek: Rawan Terjadi Sengketa

Kabar Trenggalek -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menekankan agar partai politik (parpol) jangan asal culik anggota kepengurusan saat memasuki masa pendaftaran parpol. Ketika itu menjadi temuan bawaslu, maka parpol secara otomatis akan memperbaikinya, Senin (01/08/2022)."Bisa jadi ketika masa perbaikan tetap tidak memenuhi regulasi, maka bisa tidak lolos," ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, saat ditemui di ruangannya.Rokhani menjelaskan, ada beberapa aspek yang menjadi kerawanan saat memasuki tahapan pendaftaran parpol pada 1 - 14 Agustus 2022 nanti.Pertama, kerawanan sengketa antara parpol dengan penyelenggara pemilu. Kedua, kerawanan input data keanggotaan yang tidak kredibel. Ketiga, kerawanan pidana."Maka dari itu, kami bentuk sentra penegakan hukum [gakkum] untuk antisipasi maupun penindakan pelanggaran yang mengarah pada pidana," ujar Rokhani.Rokhani menjelaskan, ada potensi kekeliruan saat masa pendaftaran parpol. Seperti memasukkan nama-nama keanggotaan kepengurusan parpol yang tidak memenuhi persyaratan. Serta, mendaftarkan alamat kesekretariatan yang bersifat sementara."Ada di Pemilu [pemilihan umum] sebelumnya yang mendaftarkan anggota kepengurusan parpol, tapi yang bersangkutan tidak tahu. Bahkan, ada juga yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, atau warga yang hendak mendaftar penyelenggara. Maka Ini kasihan, mereka tidak tahu tapi dicatat di kepengurusan parpol," terangnya.Sedangkan imbas terhadap parpol, kata Rokhani, yakni menyebabkan parpol ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS).Pada tahapan ini, parpol perlu memperbaiki berkas-berkas yang tidak memenuhi syarat kurun waktu tertentu. Dan, apabila tetap tidak sesuai syarat, maka parpol akan gagal lolos tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual."Ketika kami beri saran, maka harus ditindaklanjuti. Karena itu berdasarkan kajian yang tercantum di PKPU 4/2022. Dan, belum tentu yang daftar di RI itu bisa lolos di Trenggalek, karena terindikasi tidak memenuhi syarat," ujarnya.Komisi Penyelenggaraan Umum (KPU) Trenggalek mencatat 20 partai politik (parpol) yang bakal mengikuti pesta demokrasi pada 2024 mendatang. Sementara empat parpol di antaranya masih terbilang anyar.Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, membenarkan jumlah kepengurusan parpol yang mengikuti pemilu sebelumnya sebanyak 16 parpol. Namun, pada verifikasi parpol nantinya, dimungkinkan ada empat parpol baru yang akan ikut serta.Berkaitan dengan parpol baru di Trenggalek, simak beritanya DI SINI.