Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

KPU Deteksi Empat Parpol Baru di Trenggalek

Kabar Trenggalek - Verifikasi partai politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang mulai bergulir pada 01 Agustus 2022. Hal ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek untuk cermat menganalisa keanggotaan partai politik (parpol), Jumat (29/07/2022).Istatiin Nafiah, Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Trenggalek, mengatakan dalam verifikasi partai politik, terdeteksi ada 4 parpol baru di Trenggalek.Istatiin menyebutkan, di Trenggalek ada penambahan kepengurusan partai politik yang semula di pemilu 2019 sebanyak 16 dan kini bertambah 4 partai politik.Istatiin mengatakan, 4 partai politik baru di Trenggalek itu sudah mengenalkan diri ke KPU Trenggalek. Selebihnya, jika ada kepengurusan partai politik yang belum terdeteksi, KPU Trenggalek tetap terbuka pada saat sosialisasi verifikasi faktual partai politik sabtu (30/07/2022) mendatang."Kami mendeteksi ada 4 parpol yang sudah mengenalkan ke kami yaitu ada Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Parsindo, Partai Kebangkitan Nusantara," jelas Istatiin.Istatiin memaparkan, pada verifikasi faktual partai politik nanti, minimal anggota yang terdaftarkan sejumlah 746. Hal demikian mengacu pada jumlah penduduk Trenggalek yaitu 746.000."Untuk meneliti itu pada verifikasi administrasi, kami menyiapkan 6 tim verifikator untuk menganalisa keanggotaan parpol," papar Istatiin.Istatiin menjelaskan, verifikasi faktual mengacu berdasarkan data dari anggota partai politik yang lolos verifikasi administrasi."Sudah ada by name-nya dari Sipol, kami tinggal dor to dor pada waktu verfak [verifikasi faktual] partai politik," jelas Istatiin.Partai politik yang tidak memenuhi tahapan verifikasi dikategorikan sebagai partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga, partai politik itu tidak akan lolos dalam verifikasi."Ada tahapan kami memberikan perbaikan. Jika tidak dimanfaatkan, bisa tidak lolos verifikasi partai politik. Dan perlu ditekankan, kami melakukan verfak berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *