Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Namanya Terdaftar sebagai Pengurus Partai Tanpa Sepengetahuan, Warga Trenggalek Gusar

Kabar Trenggalek - Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek, melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.Laman online yang disediakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu untuk memfasilitasi masyarakat memeriksa NIK. Apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak, akan bisa diketahui dari sistem ini.Pemuda yang akrab disapa Aqwa ini terkejut ketika namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol) dan tercatat sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Padahal, selama ini ia tidak pernah bersangkut paut dengan partai tersebut. Ia sangat merasa dirugikan atas pencatutan nama secara sepihak."Awalnya saya hanya iseng-iseng, seorang teman mengirim link [tautan] web di WhatsApp. Saya coba cek nama saya, loh kok muncul nama saya," Jelasnya saat dihubungi Kabar Trenggalek melalui saluran telepon.Baca: Sebanyak Delapan Partai Politik di Trenggalek Berpotensi GugurAqwa lantas menghubungi Bawaslu Trenggalek untuk mencari penjelasan terkait masalah yang yang sedang ia alami. Di Bawaslu Trenggalek, ia di arahkan ke KPU Trenggalek untuk memberikan tanggapan masyarakat. Sebab, saat itu sedang masuk tahapan verifikasi dan pemutakhiran partai politik."Saya diarahkan ke KPU untuk membuat tanggapan masyarakat dalam tahap verifikasi parpol, karena menurut bawaslu, barang siapa yang merasa keberatan ketika namanya tercatut bisa membuat laporan, saya sudah membuat laporan ke KPU," jelasnya lebih lanjut.Kamis, 15 September 2022, Aqwa dipanggil KPU Trenggalek atas laporan yang telah ia buat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hadir untuk memverifikasi kejadian yang sebenarnya.Soal catut mencatut nama dan NIK dalam keanggotaan partai politik, disinyalir dapat merugikan masyarakat. Termasuk Aqwa, ia mengaku sangat dirugikan atas pencatutan nama oleh parpol.Baca: KPU dan Bawaslu Trenggalek Panik Dicatut Partai "Saya sangat merasa dirugikan, apalagi saat ini [16/09/2022] nama saya masih muncul di sipol, banyak hal yang seharusnya saya bisa lakukan menjadi terhambat," terangnya.Kerugian yang dirasakan masyarakat ketika namanya masuk sipol bisa beragam. Misalnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan (panitia pengawas pemilu kecamatan) seseorang tidak bisa diterima.Lantaran, ada syarat yang menyebutkan bahwa "calon panwaslu kecamatan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar".Dilansir dari situs Bawaslu Pangkajene dan kepulauan, berikut profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik:Berikut ini beberapa jenis profesi/pekerjaan yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik:
  • ASN
  • POLRI
  • TNI
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis)
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • PKH
  • TPP atau Tenaga Pendamping Desa
  • Dewan Pengawas/Komisaris BUMD
  • Direksi
Aqwa sampai saat ini masih menunggu namanya hilang dari sistem informasi partai politik, prosedur penyanggahan telah ia lalui. Namun jika persoalan ini tidak kunjung selesai ia akan membawanya ke ranah hukum."Kalau misalnya nanti tidak ada tindak lanjut, padahal prosedur sudah saya lakukan, saya akan membawa ini ke ranah hukum", tegasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *