Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Adu Kesaktian Bawaslu Lawan KPU Trenggalek, 2 Tuntutan Dikabulkan 

Kabar Trenggalek - Adu kesaktian antara lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Trenggalek mencapai titik ketok palu persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Mulanya dua lembaga Bawaslu Gugat KPU Trenggalek soal verifikasi partai politik ganda eksternal menggunakan media video call (Vc), Kamis (06/11/2022). 

Tak ayal, pada tahapan pemilu 2024 verifikasi partai politik ganda eksternal pada (05/09/2022) menyisakan pundi-pundi catatan untuk KPU Trenggalek setelah kuat dinyatakan melanggar administrasi karena tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 pasal 39 dan 40. 

Dengan temuan pelanggaran administrasi bawaslu trenggalek melayangkan gugatan dengan no registrasi : 03/TM/PP/ADM.BERKAS/PROV/16.00/IX/2022, setelah pemeriksa majlis membacakan putusan pendahuluan menyebutkan terhadap syarat materil dan syarat formil telah terpenuhi. 

Farid Wadjdi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Trenggalek mengungkapkan bahwa proses sidang hingga putusan berjalan selama lima kali diantaranya pertama sidang pendahuluan terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, kemudian sidang pemeriksaan, pembacaan laporan oleh majelis pemeriksa lalu Jawaban Dari terlapor, Pemeriksaan saksi dan bukti terakhir keputusan. 

"Kalau sidang pendahuluan terkait keterpenuhan syarat formil dan materil kurang lengkap tidak mungkin akan naik ke sidang pemeriksaan," ungkap Farid saat ditemui di ruangannya. 

Farid menjelaskan dalam gugatannya tiga permohonan yang dimintakan untuk dikabulkan majelis dan ditindaklanjuti oleh KPU Trenggalek diantaranya Menyatakan KPU Trenggalek secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu

"Kemudian memberikan sanksi tertulis kepada ketua dan anggota KPU Trenggalek, Memerintah KPU Trenggalek untuk menyatakan tidak memenuhi syarat kepada parpol yang dilakukan verifikasi secara VC," jelasnya. 

Namun, tiga permohonan Bawaslu Trenggalek tak semuanya diakomodir dalam keputusan Rabu (05/11/2022) pukul 20.30 Wib, namun majelis persidangan hanya memberikan lampu hijau 2 permohonan untuk terlapor KPU Trenggalek.

Baca: Dituding Langgar Administrasi, KPU Trenggalek Tepis Gugatan Bawaslu 

Permohonan yang dikabulkan dalam putusan atas gugatan Bawaslu ke terlapor KPU adalah:

  1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan sanksi teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Tuntutan yang ke 3 tidak dikabulkan, dan tuntutan kedua yang mulanya kami mohon sanksi tertulis menjadi sanksi teguran saja," tegasnya. 

Disinyalir, selama putusan hasil gugatan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Trenggalek itu sejauh informasi yang didapatkan Farid belum ada indikasi mengarah kepada banding.

"Bahasanya bukan banding tapi koreksi. Namun, sampai saat ini belum ada informasi pihak terlapor akan banding, kalau mau koreksi paling lama 3 hari setelah putusan ini dibacakan," ucap komisioner bawaslu yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Baca: Nama Ketua PSHT Ranting Durenan Dicatut Pengurus Partai: Saya Tempuh Jalur Hukum

Farid mengakui bahwa dari hasil putusan gugatan tidak ada perbuatan yang harus dilaksanakan oleh terlapor karena pada permohonan poin tiga tidak dikabulkan oleh majelis. Namun secara jelas dan sah terlapor melakukan pelanggaran administrasi. 

"Yang harus dilakukan justru permohonan poin kedua, apakah nanti akan dilakukan kembali lagi, kami belum tahu dan pasti akan menjadi telaah bagi terlapor," tandasnya. 

Farid mengungkapkan terkabulnya 2 permohonan tersebut tak lepas atas koordinasi dan pleno Bawaslu Trenggalek dengan 8 bukti yang dibawakan ke persidangan dirinya nampak percaya diri. 

"Bawaslu membawa 9 alat bukti P1-P9 KPU menawa 8 alat bukti T1-T8, walaupun terjadi dinamika bawaslu menemukan 6 partai politik yang dilakukan verifikasi menggunakan Vc dan KPU melakukan 13 partai politik, namun konteksnya jelas secara terang bahwa terlapor mengakui," ujarnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *