Kabar Trenggalek - Cekcok pemahaman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 berujung di meja gugatan. Tak ayal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek dalam tahapan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik (Parpol) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan dugaan pelanggaran administrasi, Rabu (28/09/2022).
Bawaslu Trenggalek menyebutkan, dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Trenggalek, yaitu adanya Video Call (VC) tentang proses klarifikasi keanggotaan ganda parpol.
Indra Setiawan, Plh Ketua KPU Trenggalek, tak serta-merta menerima gugatan yang dilayangkan Bawaslu Trenggalek. Namun KPU Trenggalek berupaya beritikad baik, dengan menghadiri sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Namun, kata Indra, jika Bawaslu Trenggalek melandaskan dugaan pelanggaran itu melalui Pasal 39 dan 40 dalam PKPU 4/2022, klausul dalam kedua pasal itu dinilai tidak mengandung frasa larangan VC untuk proses klarifikasi.
Baca: Ngambek! Rekomendasi Tak Digubris, Bawaslu Gugat KPU Trenggalek
"Keyakinan kami, dalam klarifikasi keanggotaan partai yang belum bisa ditentukan statusnya karena terindikasi data ganda antar partai dengan memakai VC, itu tidak ada norma hukum atau regulasi yang kami langgar," tegasnya.
Indra juga menambahkan, terbitnya SK KPU 346 tentang mekanisme klarifikasi memakai VC itu juga dapat memperkuat bahwa klarifikasi VC yang dilakukan KPU Trenggalek dan bukan suatu pelanggaran.
Pelaksanaan VC dalam klarifikasi data keanggotaan ganda mengacu pada kondisi-kondisi khusus. Semisal, yang bersangkutan berada di luar kota dan tidak memungkinkan datang ke kantor KPU. Selain itu, penggunaan teknologi untuk klarifikasi mendasarkan dengan kemajuan teknologi.
Indra mencontohkan, sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) saja telah memprakarsai sidang menggunakan telekonferensi sejak 2012. Artinya, klausul 'langsung' dalam PKPU 04/2022 juga bisa terpenuhi dengan VC.
Baca: KPU dan Bawaslu Trenggalek Panik Dicatut Partai
"Substansinya bahwa dalam VC itu, antara komunikan dengan komunikator itu bisa bertatap, berbicara langsung tanpa jeda, dan bisa menunjukkan bukti-bukti identitas KTP yang kita butuhkan. Tak lupa kita punya dokumentasinya," jelasnya.
Indra mengaku keputusan klarifikasi secara VC itu setelah mendapatkan instruksi KPU RI melalui via WA dan SK KPU RI 346 yang memperbolehkan klarifikasi VC.
Menurutnya, biar instruksi berupa WA, menimbang situasi dan kondisi (sikon) rapat pleno KPU Trenggalek pun memutuskan untuk memakai VC pada Selasa, (05/09/2022), sekitar 16.00 wib, biarpun tidak ada perwakilan Bawaslu yang sedang memonitoring.
"Sekali lagi, bukan merupakan norma hukum baru yang menyelisihi PKPU yang sebelumnya. Jadi, SK ini hanya mempertegas dan mendetailkan dari apa yang sudah ada. Atas dasar itu, KPU berkeyakinan proses klarifikasi tidak ada yang melanggar regulasi," tandasnya.
Kabar pentingnya, kemelut perseteruan antara KPU dan Bawaslu Trenggalek tersulut saat KPU melakukan verifikasi partai politik dengan memakai alat bantu Video Call. Tak ayal gugatan pun berlangsung sampai dengan Jawaban terlapor KPU Trenggalek pada Rabu, (28/09/2022).