Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ngambek! Rekomendasi Tak Digubris, Bawaslu Gugat KPU Trenggalek 

Kabar Trenggalek - Kemelut tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kota alen alen Trenggalek mulai tercium aroma perseteruan. Pasalnya tahapan pemilu 2024 yang masih berjalan beberapa bulan, kini Bawaslu Trenggalek layangkan surat gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/09/2022). 

Kondisi tersebut yang menjadi latar belakang Bawaslu Trenggalek layangkan surat gugatan merupakan dampak dari rekomendasi yang tak digubris KPU Trenggalek dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. 

Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membenarkan bawa institusinya melayangkan gugatan kepada KPU Trenggalek yang kini masih dalam tahapan pembacaan temuan Bawaslu. 

"Kemarin (27/09/2022) pembacaan temuan bawaslu, lalu hari ini (28/09/2022) jawaban kpu trenggalek atas temuan dari bawaslu yang diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 39 dan 40," ungkap Farid saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Disinyalir, temuan Bawaslu yaitu saat KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik (05/09/2022) dengan melakukan Video Call (VC) yang seharusnya dilakukan dengan mendatangkan langsung anggota partai politik yang belum jelas itu. 

"Kami sudah memberikan saran untuk melakukan perbaikan namun KPU kekeh dengan Surat Edaran (SE) yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 260, 309, 331, dan 346. Hal demikian yang menjadi dasar KPU tidak melakukan saran perbaikan," tegasnya. 

Tak ayal, pemahaman perbedaan menghantarkan tekad bawaslu untuk membawa temuan itu ke meja gugatan dengan landasan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu khususnya pasal 8 yang berbunyi apabila saran perbaikan dari bawaslu tidak dilanjuti oleh kpu maka dijadikan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu. 

Dalam gugatannya itu Bawaslu Trenggalek membawa 3 tuntutan untuk dikabulkan sebagai berikut : 

Pertama, menyatakan KPU Trenggalek secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 

Kedua Memberikan sanksi tertulis kepada ketua dan anggota KPU Trenggalek 

Ketiga, Memerintah KPU Trenggalek untuk menyatakan tidak memenuhi syarat kepada parpol yang dilakukan verifikasi secara VC. 

"Dalam verifikasi keanggotaan partai politik yang menggunakan video call ada 6 anggota yang tersebar dari berbagai parpol, namun ada indikasi lebih dari 6," terang pria berkacamata itu. 

Fari Wadjdi mengakui bahwa pada saat berlangsungnya video call Bawaslu Trenggalek tak ada dilokasi, namun dirinya menampik bahwa pengawasan harus langsung namun juga bisa dilakukan secara tidak langsung. 

"Pagi hari kami melakukan pengawasan dan sudah ada beberapa keanggotaan parpol yang hadir, namun disaat bawaslu tidak ada kpu melakukan video call. Pada prinsipnya keputusan yang melegitimasi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum, " ucapnya. 

Tambah Farid, walau KPU bersikukuh karena ada landasan SE, maupun SK namun kejadian video call tersebut sebelum keluarnya landasan hukum kpu. Artinya, kejadian telah terjadi keputusan belakangan. Dirinya meyakini bahwa Salah satu sempurnanya perbuatan adalah surat balasan dari KPU tertanggal 09/09/2022.

"Harapan dengan adanya gugatan ini bukan dari bawaslu saja, namun dari berbagai pihak agar penyelenggara berpedoman pada undang-undang yang berlaku," ujarnya. 

Hingga berita ini terbit, Kabar Trenggalek berusaha konfirmasi kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *