Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

KPU Trenggalek: Bumbung Kosong Bukan Peserta Pilkada, Dicoblos Tetap Sah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek digeruduk relawan bumbung kosong Senin (09/09/2024). Kendati, ada beberapa hal yang disampaikan kepada penyelenggara Pilkada 2024.

Relawan bumbung kosong tersebut muncul karena dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang hanya memunculkan satu calon, yaitu petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa bumbung kosong bukan merupakan peserta dalam Pilkada mendatang.

Hal ini merespons pertanyaan yang diajukan oleh relawan pendukung bumbung kosong terkait pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) di kabupaten tersebut.

Istatiin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta pasangan calon perseorangan.

"Bumbung kosong bukan termasuk peserta pemilihan sesuai peraturan PKPU," terang Istatiin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa meskipun relawan ingin mengkampanyekan bumbung kosong, KPU tetap berpegang pada aturan yang ada. 

"Kita artinya memfasilitasi yang menjadi peserta pemilihan. Namun, karena kita juga hierarki dengan pimpinan, artinya beberapa hal perlu kita koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi maupun di KPU RI," tambahnya.

Istatiin juga menekankan bahwa meskipun bumbung kosong tidak dianggap sebagai peserta, suara yang diberikan untuk bumbung kosong tetap sah.

"Ada ketentuan bahwa terpilihnya itu harus 50 persen plus 1 dari suara sah. Selama masih dalam kolom mencoblos bumbung kosong, suara itu dinyatakan masuk sebagai suara sah," tandasnya.