Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Disindir Rekrut Ad Hoc Tak Transparan, KPU Trenggalek Berdalih Gondelan Juknis

Kabar Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek akhirnya angkat bicara soal indikasi kurang transparansinya dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Senin (19/12/2022). 

Nurani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Trenggalek, menegaskan bahwa dalam rekrutmen badan Ad Hoc memang tidak ada akumulasi nilai dari tes Computer Assisted Test (CAT) dengan Wawancara. 

Menurut keterangan Nurani, KPU Trenggalek berpegangan pada Keputusan KPU 476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota.

"Akumulasi dan ambang batas itu tidak ada. Misalnya, ada peserta yang nilai CAT tinggi belum tentu lulus tes wawancara dan terpilih jadi PPK. Artinya memang tidak ada ambang batas dan akumulasi nilai," tegasnya. 

Nurani membenarkan bahwa pengumuman nilai ujian wawancara sengaja tidak diumumkan di hadapan publik, begitu pun dengan tes tulis ada batasan untuk mengumumkan..

Nurani mengatakan, pengumuman nilai ujian tulis atau CAT itu bisa diketahui oleh masing-masing peserta, karena nilainya langsung tampil di masing-masing komputer peserta kemudian di lokasi tes CAT.Namun, lanjut nurani, nilai itu tidak diumumkan secara publik. Kalau CAT ada komitmen untuk diberitahukan kepada peserta dan ditempel di lokasi tes tulis.

Nurani mengaku, ada batasan-batasan bagi penyelenggara untuk mengumumkan nilai, utamanya saat merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Dalam ketentuan itu ada kategori informasi-informasi yang dikecualikan untuk dibuka secara publik. Pada Pasal 18, khususnya tentang informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, salah satunya adalah intelektualitas.

“Kalau diumumkan [diketahui publik], itu akan melanggar PKPU Nomor 1/2015,” jelas Nurani.

Khususnya, di keputusan KPU menegaskan bahwa tidak ada format yang mencantumkan nilai untuk para peserta seleksi. Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa dalam rekrutmen Ad Hoc PPK ini sudah sesuai prosedur merujuk regulasi yang ada. 

“Tes tulis, termasuk tes wawancara itu di juknis tidak ada format pengumuman yang harus menyertakan nilai,” tandas Nurani.

BACA JUGA:

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *