Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Rekrut Tenaga Pendukung PPK Beraroma Polemik, KPU Trenggalek Angkat Bicara 

Rekrutmen Tenaga Pendukung (TP) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Trenggalek pada Tanggal 21-23 Februari 2023 beraroma polemik. Karena, rekrutmen TP PPK Trenggalek itu minim keterbukaan informasi. 

Namun, hal itu dibantah oleh Sekretariat KPU Trenggalek. Melalui sambungan telepon, Wiratno, Sekretariat KPU Trenggalek, menampik bahwa itu bukan rekrutmen. 

"Jadi begini terkait rekrutmen sebenarnya bukan rekrutmen jadi di Surat Keputusan Nomor 123 perihalnya pengangkatan staf tenaga pendukung PPK sebanyak 2 orang," terang Wiratno saat dikonfirmasi.

Wiratno mengaku bahwa pada bulan Januari 2023, KPU Trenggalek sudah mencantumkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Namun dirinya harus menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur. 

"KPU Kabupaten Kota hanya pelaksana menunggu perintah KPU provinsi, kemarin saat rakor disampaikan, bahwa nanti Surat Keputusan [SK] TP PPK itu dari sekretaris KPU," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Wiratno menambahkan, perihal surat pengangkatan instruksinya terbuka terbatas, tidak ada kewajiban untuk upload di website KPU Trenggalek. Kemudian, draft pengumuman dari provinsi diumumkan di papan kabupaten.

"Lalu diwajibkan untuk pemasangan pengumuman di Sekretariat PPK di 14 kecamatan. Kami meminta pertolongan ke sekretariat PPK untuk segera mengumumkan," tegas Wiratno.  

Wiratno menjelaskan, ada tahapan pengumuman rekrutmen yang jelas di juknis. Sementara itu, KPU Trenggalek mengatakan bahwa sebelum tanggal 8 Maret 2023 harus di-SK. 

"Ya kami mengikuti instruksi secara hirarki disampaikan seperti itu oleh provinsi. Kami sudah menyesuaikan hasil rakor. Kalau menurut saya, diregulasi yang ada sudah selesai, surat perihalnya mengangkat. Terbuka terbatas," ujarnya.