Satu partai politik (parpol) di Kota Alen Alen Trenggalek tampaknya bakal Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun
Dinamika bakal calon legislatif (caleg) di kota alen alen Trenggalek terlihat pasca pengajuan perbaikan
Partai politik (parpol) di Trenggalek jelang Pemilu 2024 mendatang tampak menebar senyum. Lantaran, pada
Gugatan Dasiran atas rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) mulai jalan dalam sidang Pengadilan Negeri
Pemilihan umum (Pemilu) bakal dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang. Kirab Pemilu berjalan dengan membawa
Polemik proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dasiran, eks Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan
Gugatan dilayangkan Dasiran, eks Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini pindah ke PDIP, mulai memanas
Ujung wacana Pergantian Antar Waktu (PAW), Dasiran tak hanya seret Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun,
Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (caleg) Trenggalek tampak dihujani Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sidang gugatan Dasiran terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pengurus Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi teken Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu)