- Kawasan hutan lindung.
- Kawasan resapan air.
- Kawasan sempadan mata air.
- Kawasan sempadan sungai.
- Kawasan pelestarian alam gua.
- Kawasan pelestarian alam air terjun.
- Kawasan pelestarian alam gunung.
- Kawasan lindung geologi karst.
Fakta, Tambang Emas PT SMN di Trenggalek Banyak Melanggar Peraturan Negara
Kabar Trenggalek - Penolakan terhadap tambang emas PT SMN di Trenggalek terus berlanjut. Aliansi Rakyat Trenggalek bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, mengungkapkan fakta bahwa tambang emas PT SMN melanggar banyak aturan, Senin (15/08/2022).Sebelumnya, Senin (08/08/2022), Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek dengan agenda menyampaikan perihal penolakan tambang emas di Trenggalek.Pokok persoalan yang disampaikan yakni perihal pencabutan IUP produksi tambang emas yang kini dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang beberapa waktu lalu dilego ke Far East Gold Ltd sebuah perusahaan tambang emas dari Australia.Aliansi Rakyat Trenggalek dalam pertemuan tersebut meminta Bupati Trenggalek untuk mengirimkan surat rekomendasi pencabutan IUP produksi kepada Kementrian ESDM.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280] Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Permintaan tersebut langsung direspons oleh Bupati dengan mengirimkan surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu. Isinya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) PT SMN.Lalu pada 9 Agustus 2022, Bupati Trenggalek mengirimkan kembali surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP produksi PT. SMN.Langkah yang diambil oleh Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini warga di tingkat tapak seperti Kampak, Watulimo, Dongko dan hampir di seluruh wilayah Trenggalek menolak tambang.Bahkan, dukungan publik terus mengalir melalu petisi online di platform change.org, total hampir 22.419 orang mendatangani petisi ini. Sebagai bentuk dukungan atas langkah Bupati Trenggalek yang meminta pencabutan IUP produksi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN."Kami menemukan bahwa IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, diantaranya adalah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pule, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Dongko, Kecamatan Kampak, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Watulimo ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032," ujar Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur dalam rilis persnya.Setelah mencoba melakuan penyesuaian peta konsesi dengan peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, lebih detailnya ditemukan jika IUP produksi PT. SMN yang mencakup 9 kecamatan tersebut berada di atas kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya termasuk:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow