Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Permintaan tersebut langsung direspons oleh Bupati dengan mengirimkan surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu. Isinya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) PT SMN.Lalu pada 9 Agustus 2022, Bupati Trenggalek mengirimkan kembali surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP produksi PT. SMN.Langkah yang diambil oleh Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek bukan tanpa dasar. Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini warga di tingkat tapak seperti Kampak, Watulimo, Dongko dan hampir di seluruh wilayah Trenggalek menolak tambang.Bahkan, dukungan publik terus mengalir melalu petisi online di platform change.org, total hampir 22.419 orang mendatangani petisi ini. Sebagai bentuk dukungan atas langkah Bupati Trenggalek yang meminta pencabutan IUP produksi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN.
"Kami menemukan bahwa IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, diantaranya adalah Kecamatan Tugu, Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pule, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Dongko, Kecamatan Kampak, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Watulimo ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032," ujar Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur dalam rilis persnya.Setelah mencoba melakuan penyesuaian peta konsesi dengan peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, lebih detailnya ditemukan jika IUP produksi PT. SMN yang mencakup 9 kecamatan tersebut berada di atas kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya termasuk:- Kawasan hutan lindung.
- Kawasan resapan air.
- Kawasan sempadan mata air.
- Kawasan sempadan sungai.
- Kawasan pelestarian alam gua.
- Kawasan pelestarian alam air terjun.
- Kawasan pelestarian alam gunung.
- Kawasan lindung geologi karst.
Peta konsesi tambang emas PT SMN di Trenggalek/Foto: WALHI Jawa Timur[/caption]WALHI Jawa Timur mengungkapkan, secara faktual di dalam konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara terdapat kawasan pemukiman penduduk yang cukup padat.Selain itu, areal dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara adalah kawasan lahan pertanian produktif yang sebagian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.Di dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara adalah kawasan lahan perkebunan milik warga masyarakat yang telah menghidupi secara turun temurun berkontribusi pada pendapatan daerah dengan hasil produktivitas pada komoditas unggulan termasuk di antaranya adalah: a) cengkeh, b) kopi, c) kakao, d) tebu, e) durian, dan f) manggis."Selain ekonomi warga, kami juga menemukan bahwa areal dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara mencakup adanya situs-situs budaya yang menjadi penting untuk dijaga sebagai cagar budaya, seperti prasasti Kampak yang menjadi bukti perjalanan Mpu Sindok saat melakukan perjalanan pasca Kerajaan Mataram kuno runtuh. Mpu Sindok sendiri nanti akan dicatat sejarah sebagai leluhur raja besar bernama Airlangga dan merupakan leluhur Singhasari dan Majapahit," jelas Wahyu.Tentu, keberadaan tambang emas akan merampas banyak hal, baik biodiversitas, sumber mata air, ekonomi lokal dan sejarah penting rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan PT. SMN sangat tidak relevan, selain melanggar peraturan, juga akan menyebabkan bencana multidimensi di masa depan.[caption id="attachment_17163" align=aligncenter width=1080]
Bentangan poster oleh solidaritas pemuda se-Jawa/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]"Karena itu kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kementrian ESDM untuk mencabut IUP produksi PT. SMN. Sebab, IUP itu melanggar beberapa prinsip, ketentuan dan aturan, serta tidak sesuai dengan target National Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi dan menjadi bagian dari gerakan melawan perubahan iklim secara global sebagaimana disampaikan oleh Presiden," ucapnya.Selanjutnya, WALHI Jawa Timur, mendukung penuh sikap dan langkah Bupati Trenggalek untuk menolak dan mengusulkan pencabutan IUP produksi PT. SMN. Lalu, mereka mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung dan mengupayakan pencabutan izin IUP Produksi PT. SMN. Karena Pemerintah provinsi bertanggungjawab atas izin tersebut, sebab mereka yang menerbitkan SK IUP produksi pada PT. SMN."Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementrian ATR/BPN untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Trenggalek yang baru, karena sejak tahun 2020 ditahan dan digantung, karena tidak memasukkan kawasan tambang dan dipaksa memasukkan kawasan tambang," tegas Wahyu.Menurut Wahyu, hal itu sangat tidak dibenarkan, karena memaksa suatu daerah untuk memasukkan kawasan yang tidak cocok dengan kondisi kawasannya dan jika dimasukkan berpotensi menyebakan degradasi yang berujung bencana di sebuah wilayah. Sehingga, pemerintah provinsi dan pusat (ATR/BPN) mengamini bencana di Pesisir Selatan Jawa."Terakhir, kami mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berbasis realitas dan saintifik, mempertimbankan resiko bencana, dengan menetapkan kawasan Pesisir Selatan Jawa sebagai kawasan non tambang dan kawasan lindung, sebagai upaya pencegahan untuk menghindari degradasi dan bencana di masa yang akan datang khususya di Pesisir Selatan Jawa," tandas Wahyu.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat















