Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Surat Bupati Ditanggapi Kementerian ESDM, Mas Ipin Kekeh Minta Batalkan Tambang Emas Trenggalek

Kabar TrenggalekAlam Bumi Menak Sopal Trenggalek berada dalam ancaman perusakan oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Oleh karena itu, warga menolak tambang emas Trenggalek, Kamis (19/05/2022).Tidak hanya dari warga, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, juga menyuarakan penolakannya terhadap tambang emas PT SMN.Upaya warga dan Bupati Trenggalek, salah satunya dilakukan dengan melayangkan surat penolakan tambang emas PT SMN ke Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM).Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu melayangkan surat berisi permohonan peninjauan ulang atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau eksploitasi milik PT SMN.Mas Ipin mengirim surat itu dikirim pada 18 Mei 2021 lalu. Kemudian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, baru membalasnya pada tanggal 12 Februari 2022.Baca:Isi Surat Bupati Trenggalek agar Pemerintah Pusat Batalkan Izin Tambang EmasSurat balasan dari Kementerian ESDM memuat 4 poin yaitu:
  1. Sesuai dengan studi kelayakan yang sudah disetujui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jawa Timur Nomor 545/2859/124.2/2018 tanggal 31 Agustus 2018, bahwa area yang digunakan untuk kegiatan operasi produksi (project area) adalah seluas 396,5 Ha. Di luar wilayah tersebut PT SMN dapat melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rencana kerja dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  2. PT SMN diminta untuk melakukan kajian aspek teknis, keekonomian, dan lingkungan terkait penciutan secara bertahap sebagian area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMN yang termasuk dalam kategori Kawasan Lindung Karst, Sempadan Mata Air, dan Kawasan Rawan Longsor sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang berlaku;
  3. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) di mana pembinaan dan pengawasannya dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disampiakan setiap tahun serta laporan realisasi yang disampaikan setiap triwulan dengan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang telah disetujui;
  4. PT SMN diminta secara aktif menyampaikan program-program kerja terkait kegiatan eksplorasi lanjutan, kegiatan operasi produksi, serta kegiatan penunjang lain secara terbuka kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Menanggapi surat balasan tersebut, Mas Ipin kekeh ingin membatalkan izin eksploitasi. Sebab, izin eksploitasi tambang emas PT SMN itu dinilai melanggar RTRW Kabupaten Trenggalek.“Kami akan memohon studi kelayakan yang dimaksud pada poin pertama seluas 396 ha untuk ditinjau ulang dan dibatalkan izin eksploitasinya. Mengingat pada poin kedua dirjen memerintahkan untuk mematuhi RTRW, sedangkan keseluruhan IUP 12 ribu ha, tidak sesuai dengan pola pemanfaatan ruang di RTRW," ujar Mas Ipin.Mas Ipin menjelaskan, jika Kementerian ESDM menghendaki untuk melakukan kajian sesuai yang tertera di poin kedua, maka mereka harus memilih dari pihak yang lebih independen, bukan dari pihak pemodal.“Kalaupun ada kajian teknis, seperti yang diharapkan pemerintah, kami meminta dari pihak yang lebih independen. Bukan dilakukan oleh pemodal pemilik kepentingan," jelas Mas Ipin."Contohnya bisa dilakukan oleh Badan Geologi bersama dengan NGO pemerhati lingkungan dan tambang, seperti WALHI [Wahana Lingkungan Hidup] dan JATAM [Jaringan Advokasi Tambang], sehingga bisa lebih objektif," sambungnya.Mas Ipin menyampaikan, permohonan kepada Kementerian ESDM itu akan disampaikan melalui surat dan lisan.“Ini lagi menyiapkan surat balasan [kepada Kementerian ESDM]. Dan tanggal 24 [Mei] badan geologi akan ke Trenggalek. Nanti kami juga sampaikan," ujar Mas Ipin.