- Sesuai dengan studi kelayakan yang sudah disetujui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jawa Timur Nomor 545/2859/124.2/2018 tanggal 31 Agustus 2018, bahwa area yang digunakan untuk kegiatan operasi produksi (project area) adalah seluas 396,5 Ha. Di luar wilayah tersebut PT SMN dapat melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rencana kerja dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- PT SMN diminta untuk melakukan kajian aspek teknis, keekonomian, dan lingkungan terkait penciutan secara bertahap sebagian area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMN yang termasuk dalam kategori Kawasan Lindung Karst, Sempadan Mata Air, dan Kawasan Rawan Longsor sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang berlaku;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) di mana pembinaan dan pengawasannya dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disampiakan setiap tahun serta laporan realisasi yang disampaikan setiap triwulan dengan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang telah disetujui;
- PT SMN diminta secara aktif menyampaikan program-program kerja terkait kegiatan eksplorasi lanjutan, kegiatan operasi produksi, serta kegiatan penunjang lain secara terbuka kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Surat Bupati Ditanggapi Kementerian ESDM, Mas Ipin Kekeh Minta Batalkan Tambang Emas Trenggalek
Kabar Trenggalek - Alam Bumi Menak Sopal Trenggalek berada dalam ancaman perusakan oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Oleh karena itu, warga menolak tambang emas Trenggalek, Kamis (19/05/2022).Tidak hanya dari warga, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, juga menyuarakan penolakannya terhadap tambang emas PT SMN.Upaya warga dan Bupati Trenggalek, salah satunya dilakukan dengan melayangkan surat penolakan tambang emas PT SMN ke Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM).Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu melayangkan surat berisi permohonan peninjauan ulang atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau eksploitasi milik PT SMN.Mas Ipin mengirim surat itu dikirim pada 18 Mei 2021 lalu. Kemudian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, baru membalasnya pada tanggal 12 Februari 2022.Baca:Isi Surat Bupati Trenggalek agar Pemerintah Pusat Batalkan Izin Tambang EmasSurat balasan dari Kementerian ESDM memuat 4 poin yaitu:
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *