Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Dalam surat jawaban poin 2, Kementerian ESDM menyatakan: PT SMN diminta untuk melakukan kajian aspek teknis, keekonomian, dan lingkungan terkait penciutan secara bertahap sebagian area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMN yang termasuk dalam kategori Kawasan Lindung Karst, Sempadan Mata Air, dan Kawasan Rawan Longsor sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang berlaku.Menurut Mukti, jawaban Kementerian ESDM poin ke 2 itu hanya akal-akalan birokrasi di tingkatan kementerian, provinsi, dan daerah. Seharusnya, kata Mukti, kajian teknis dilakukan saat awal, sebelum IUP eksploitasi tambang emas PT SMN diterbitkan.“Sekarang mau bikin kajian teknis, ini logikanya bagaimana? Mbok masyarakat itu diajari yang bener gitu lho. Kalau pemerintahnya seperti itu, bagaimana masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah bener-bener memikirkan rakyat?” kritik Mukti.Dalam surat jawaban poin 3, Kementerian ESDM menyatakan: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) di mana pembinaan dan pengawasannya dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disampaikan setiap tahun serta laporan realisasi yang disampaikan setiap triwulan dengan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang telah disetujui.Mukti menyebutkan, bahwa istilah ‘pertambangan yang baik dan benar’ itu hanya upaya Kementerian ESDM untuk menghindari persoalan terancamnya kawasan karst oleh tambang emas PT SMN. Sebab, wilayah tambang emas PT SMN merupakan wilayah karst di Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kehidupan masyarakat juga bergantung pada air di wilayah karst.“Ayo kita adu data kalau berani. Kalau badan geologi [Kementerian ESDM] sudah menetapkan izin segala macamnya, mana data kalian? Mana peta sungai bawah tanah yang ada di situ mana peta urat-urat air yang kalian bilang tambang emas itu tidak akan mempengaruhi ekosistem karst. Mana coba?” tantang Mukti kepada Kementerian ESDM.[caption id="attachment_4413" align=aligncenter width=1280]
Salah satu massa aksi Aliansi Rakyat Trenggalek membentangkan poster tolak tambang emas di Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Dalam surat jawaban poin 4, Kementerian ESDM menyatakan: PT SMN diminta secara aktif menyampaikan program-program kerja terkait kegiatan eksplorasi lanjutan, kegiatan operasi produksi, serta kegiatan penunjang lain secara terbuka kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.“Kalau di usaha pertambangan memang seperti itu, PT SMN harus membuat laporan rutin. Memang seperti itu program kerja yang dilakukan, itu udah teknis urusan kalian itu. Tapi itu sebenarnya akan mengaburkan perjuangan teman-teman di tapak yang ingin melindungi ruang hidupnya,” tegas Mukti.“Jangan dikaburkan permasalahan ancaman ruang hidup itu dengan aturan aturan yang ada. Kami tidak mengurusi bisnisnya, yang kami urusi adalah ancaman ekologi yang akan terjadi karena aktifitas yang kalian lakukan, di sini, di Trenggalek,” tandasnya.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Lingkungan















