Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Aliansi Rakyat Trenggalek Nilai Surat Kementerian ESDM Kaburkan Perjuangan Tolak Tambang Emas

Kabar Trenggalek - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberikan surat jawaban atas penolakan warga Trenggalek terhadap pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Aliansi Rakyat Trenggalek mengritik bahwa surat jawaban itu mengaburkan perjuangan tolak tambang emas, Jumat (20/05/2022).Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai surat jawaban dari Kementerian ESDM itu hanya normatif. Mukti menilai Kementrian ESDM menyetujui apa yang sudah dilakukan oleh Dinas ESDM Jawa Timur, tanpa melihat inti masalah dari ancaman perusakan lingkungan oleh tambang emas PT SMN.Dalam surat jawaban poin 1, Kementerian ESDM menyatakan: Sesuai dengan studi kelayakan yang sudah disetujui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi jawa Timur Nomor 545/2859/124.2/2018 tanggal 31 Agustus 2018, bahwa area yang digunakan untuk kegiatan operasi produksi (project area) adalah seluas 396,5 Ha. Di luar wilayah tersebut PT SMN dapat melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rencana kerja dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.“Tapi itu tidak menyentuh inti permasalahannya. Karena posisinya tambang emas sejak awal sudah ditolak masyarakat. Yang masuk IUP [Izin Usaha Pertambangan] itu kan 396,5 hektare. Tapi yang masuk ke WIUP [Wilayah IUP] itu 12.183,41 hektare. Seolah-olah Kementerian ESDM lepas tangan. Padahal masyarakat itu sudah melihat kejanggalan besar sekali,” ujar Mukti saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Mukti menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi atau eksploitasi tambang emas PT SMN sudah terbit sejak tahun 2019. Tapi, tidak ada kegiatan eksploitasi sama sekali dari PT SMN 3 tahun (sampai 2022) ini. Selain itu, proses penerbitan IUP tambang emas terindikasi ada ‘permainan’ dari pihak PT SMN dan pemerintah.“Harusnya bisa menjadi evaluasi yang bisa dituntut, karena maksudnya bisa dicabut ijinnya. Karena kalau dalam peraturannya, jika IUP itu sudah diberikan tapi belum ada proses pengerjaan sama sekali IUP itu bisa dicabut,” jelas Mukti.[caption id="attachment_4412" align=aligncenter width=1280]Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek Banner Aliansi Rakyat Trenggalek Kami Tolak Tambang Emas Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Dalam surat jawaban poin 2, Kementerian ESDM menyatakan: PT SMN diminta untuk melakukan kajian aspek teknis, keekonomian, dan lingkungan terkait penciutan secara bertahap sebagian area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMN yang termasuk dalam kategori Kawasan Lindung Karst, Sempadan Mata Air, dan Kawasan Rawan Longsor sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang berlaku.Menurut Mukti, jawaban Kementerian ESDM poin ke 2 itu hanya akal-akalan birokrasi di tingkatan kementerian, provinsi, dan daerah. Seharusnya, kata Mukti, kajian teknis dilakukan saat awal, sebelum IUP eksploitasi tambang emas PT SMN diterbitkan.“Sekarang mau bikin kajian teknis, ini logikanya bagaimana? Mbok masyarakat itu diajari yang bener gitu lho. Kalau pemerintahnya seperti itu, bagaimana masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah bener-bener memikirkan rakyat?” kritik Mukti.Dalam surat jawaban poin 3, Kementerian ESDM menyatakan: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) di mana pembinaan dan pengawasannya dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disampaikan setiap tahun serta laporan realisasi yang disampaikan setiap triwulan dengan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang telah disetujui.Mukti menyebutkan, bahwa istilah ‘pertambangan yang baik dan benar’ itu hanya upaya Kementerian ESDM untuk menghindari persoalan terancamnya kawasan karst oleh tambang emas PT SMN. Sebab, wilayah tambang emas PT SMN merupakan wilayah karst di Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kehidupan masyarakat juga bergantung pada air di wilayah karst.“Ayo kita adu data kalau berani. Kalau badan geologi [Kementerian ESDM] sudah menetapkan izin segala macamnya, mana data kalian? Mana peta sungai bawah tanah yang ada di situ mana peta urat-urat air yang kalian bilang tambang emas itu tidak akan mempengaruhi ekosistem karst. Mana coba?” tantang Mukti kepada Kementerian ESDM.[caption id="attachment_4413" align=aligncenter width=1280]Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi Data Salah satu massa aksi Aliansi Rakyat Trenggalek membentangkan poster tolak tambang emas di Trenggalek/Foto: Dokumentasi Aliansi Rakyat Trenggalek[/caption]Dalam surat jawaban poin 4, Kementerian ESDM menyatakan: PT SMN diminta secara aktif menyampaikan program-program kerja terkait kegiatan eksplorasi lanjutan, kegiatan operasi produksi, serta kegiatan penunjang lain secara terbuka kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.“Kalau di usaha pertambangan memang seperti itu, PT SMN harus membuat laporan rutin. Memang seperti itu program kerja yang dilakukan, itu udah teknis urusan kalian itu. Tapi itu sebenarnya akan mengaburkan perjuangan teman-teman di tapak yang ingin melindungi ruang hidupnya,” tegas Mukti.“Jangan dikaburkan permasalahan ancaman ruang hidup itu dengan aturan aturan yang ada. Kami tidak mengurusi bisnisnya, yang kami urusi adalah ancaman ekologi yang akan terjadi karena aktifitas yang kalian lakukan, di sini, di Trenggalek,” tandasnya.