Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Alen-Alen Trenggalek resmi inkrah. Namun, hingga kini
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati setahun Undang-Undang
Peristiwa Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek yang hamil hingga melahirkan kini mulai
Pasca diputus Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek bersalah, kini pejabat pemerintah yang duduk di Sekretaris
Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek menjadi korban atas kehamilan hingga melahirkan. Namun,
Pejabat Pemerintah Trenggalek tak jadi menikmati dinginnya jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan kasus kekerasan seksual
Pejabat Pemerintah Trenggalek terjerat kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal itu berdasarkan
Buntut anak usia 13 tahun di Trenggalek melahirkan terus mengular. Pasca laporan ke pihak Polres Trenggalek,
Siswi kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek hamil hingga melahirkan. Kabar itu membuat
Nasib pilu menimpa anak yatim piatu yang duduk di bangku Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan
Setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Internasional Perempuan (International Women's Day).