Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

Pemuda di Kecamatan Panggul, Trenggalek harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi penjara. Karena pemuda itu diduga setubuhi adik kelas SMK di Trenggalek. Korban merupakan mantan pacarnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu bermula diketahui warga dan digrebek di rumah korban. Tersangka Y (19) pemuda Panggul itu saat digrebek sedang melakukan tindakan pencabulan.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Dirinya telah menetapkan Y (19) sebagai tersangka dan kini mendekam di penjara.

"Untuk kejadian itu berawal digerebek warga di rumah korban, pada saat itu belum melakukan apa-apa, keterangan korban maupun pelaku perbuatan cabul," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Setelah digrebek warga, ditelusuri pelaku Y (19) mengaku pernah melakukan tindakan persetubuhan di salah satu hotel di Kecamatan Panggul. Mengetahui demikian, warga langsung menyerahkan ke pihak polisi.

"Kondisi korban tidak hamil, setelah kami lakukan pemeriksaan korban masih mengalami datang bulan," jelasnya.

Tambah Agus Salim, Y (19) saat melakukan persetubuhan dengan korban sudah berstatus sebagai mantan pacar. Pengakuannya melakukan persetubuhan 2 kali dan pencabulan 1 kali.

"Kini tersangka kami di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.