Warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, harus mendekam di balik jeruji besi karena melakukan tindakan persetubuhan kepada kekasihnya, Minggu (26/02/2023).
Pelaku adalah FJV (18) dan korban merupakan anak di bawah umur. FJV berhubungan seksual dengan kekasihnya sejak tahun 2022. Namun, seiring perjalanan hubungan asmara, terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Bermula bulan Januari 2023, setelah FJV dan korban pulang dari telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo, lalu pelaku menuju ke rumah korban.
Sebelumnya, FJV berkata kepada korban bahwa ia ingin menginap di rumah korban sambil mencari-cari pekerjaan.
Bermodal rayuan "ayo yang, ngko lek enek awakmu enek opo-opo aku siap tanggung jawab” (ayo yang, nanti kalau kamu ada apa-apa tersangka siap tanggung jawab), FJV menyetubuhi korban sebanyak 5 kali berturut-turut di bulan Januari 2023.
"Pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dengan dalih dirinya mau tanggung jawab jika terjadi apa-apa," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.
Kata Agus, kejadian itu menurut pengakuan pelaku FJV sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Namun, bisa lebih karena ada kejadian persetubuhan di kost pelaku, wilayah Tulungagung.
"Kemudian ada kejadian juga di kamar korban. Pelaku FJV pada 10 Februari 2023 kami bawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Polres Trenggalek dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Agus menerangkan, berdasarkan cek kesehatan, kondisi korban tidak sedang hamil akibat dari hubungan seksual dengan FJV.
Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 potong kaos lengan pendek warna krem, 1 potong celana kain pendek warna krem, 1 celana dalam warna hitam; 1 potong kaos dalam warna hitam, kemudian menyertakan rekam medis Visum Et Repertum.
Atas tindakan persetubuhan itu, FJV dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1), dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Pasal itu menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Untuk pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandas Agus.