Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Oknum Pendidik Trenggalek Cabul, Polisi Tetapkan Tersangka

Satu bulan belakang, Trenggalek geger dengan beredarnya tindakan pelecehan yang dilakukan oknum pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD).

Tindakan pelecehan yang mengarah pada dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut kini terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Trenggalek.Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, membenarkan AS (50) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah ditetapkan tersangka minggu lalu. Penetapan tersangka dilakukan karena alat bukti terpenuhi."Perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur yang di kecamatan bendungan minggu kemarin gelar perkara penetapan tersangka kepada saksi yang terduga pelaku," terangnya.Agus menjelaskan, dari hasil gelar perkara terpenuhi alat bukti untuk menetapkan status saksi menjadi tersangka. Kemudian, polisi melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa Senin (20/02/2023) hari ini."Untuk upaya hukum berupa penahanan itu tidak wajib dilakukan oleh penyidik, sepanjang terpenuhi dua syarat subyektif dan obyektif," tegasnya.Syarat subyektif di antaranya penyidik berkeyakinan bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi."Sementara Objektif perkara itu diancam dengan tindak pidana dengan minimal 5 tahun atau masuk pasal pengecualian yang diatur dalam pasal 21 KUHP. Sehingga untuk kepastian penahanan atau tidak setelah pemeriksaan," kata Agus Salim.Agus mengatakan, untuk kepastian penahanan atau tidak, nanti setelah pemeriksaan kemudian ada gelar perkara. Lalu, Agus minta pendapat ke penyidik apakah terpenuhi syarat dua itu."Kalau untuk saat ini kami layangkan pemanggilan sebagai saksi yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan begitu pula saat sebagai tersangka juga hadir memenuhi panggilan," ujarnya.