Sepekan terakhir di Kota Alen-Alen Trenggalek geger dengan adanya oknum guru yang dilaporkan ke polisi yang diduga melakukan tindakan asusila kepada murid setingkat Sekolah Dasar (SD).
Melihat beredarnya informasi yang menuduh oknum guru tersebut melakukan tindakan sodomi, Nur Rochmad Aghani, penasehat hukum terduga pelaku angkat bicara.
Aghani mengaku, bahwa pada Sabtu (04/02/2023), ia mendampingi terduga pelaku diperiksa polisi. Dirinya menegaskan bahwa terduga pelaku merasa keberatan dengan beredarnya informasi tuduhan sodomi.
"Terduga pelaku merasa keberatan dengan informasi yang beredar bahwa terduga itu pelaku sodomi, padahal penyampaian itu tidak disertai dengan alat bukti medis," terang Ghani, sapaan akrab penasihat hukum itu.
Ghani juga meminta kepada masyarakat dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) terkait penyampaian informasi seharusnya menyikapi dengan bijak.
"Bukan hanya mengira-ngira atau hanya masih cerita saja. Cerita saja kalau tidak ada bukti juga merugikan orang lain," tegasnya saat ditemui Kabar Trenggalek.
Lanjutnya, dengan beredarnya informasi tuduhan sodomi kepada terduga pelaku oknum guru yang dilaporkan itu, berdampak kepada psikologi keluarganya.
Menambahkan informasi, dari keterangan Ghani, oknum guru yang dilaporkan kepada polisi itu sudah diperiksa. Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam dengan pertanyaan sebanyak 24.
Kata Ghani, dalam pemeriksaan, terduga menceritakan kepada penyidik kejadian itu di tahun 2022. Serangkaian peristiwa yang diceritakan bermula pada salah satu anak didik yang mau melaksanakan khitan dan disampaikan kepada teman-teman lainnya.
"Anak didik ini memperlihatkan bentuk alat kelaminnya di depan terduga dan di depan teman-temannya dan itupun waktunya hanya sekitar 3 menit. Setelah itu celananya sudah ditutup kembali dan membubarkan diri," tandas Ghani.