Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hak Jawab PT SMN terkait Berita Karnaval Munjungan Trenggalek

External Affairs PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Handi Andrian (Pengadu), mengirimkan Hak Jawab kepada Kabar Trenggalek terkait serangkaian 68 berita tentang tambang emas. Pemuatan Hak Jawab ini berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 1/Risalah-DP/I/2024 Tentang Pengaduan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN) terhadap Media Siber kabartrenggalek.com (Teradu).Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai:
  1. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
  2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Serangkaian berita tentang tambang emas di Trenggalek didasari oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999, pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Akan tetapi, serangkaian berita tentang tambang emas itu memiliki kekurangan dalam unsur keberimbangan (cover both side) kepada PT SMN.Hak Jawab keempat PT SMN yaitu terkait berita kabartrenggalek.com berjudul “Karnaval Munjungan Trenggalek Tolak Tambang Emas: PT SMN Adalah Penjajah” yang dimuat pada 27 Agustus 2023. Berikut isi hak jawab dari PT SMN:
  1. Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Trenggalek PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dalam operasionalnya nantinya tidak akan menggunakan merkuri. SMN berkomitmen menuju perusahaan yang berkelanjutan. Saat ini, telah banyak teknologi yang mampu mengolah sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan.
  2. Perusahaan yang resmi dan berizin seperti SMN tidaklah mungkin menggunakan merkuri. Berdasarkan studi kelayakan dan AMDAL yang telah disetujui oleh Pemerintah, baik daerah maupun pusat, SMN nantinya tidak menggunakan merkuri, melainkan teknologi pelindian yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang memenuhi syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sangatlah berisiko bagi perusahaan jika diketahui melanggar aturan, khususnya terkait lingkungan.
  3. Kami ini perusahaan terbuka. Kami wajib dan harus transparan dalam segala hal. Semua proses ada dalam dokumen dan telah dianalisa oleh para pakar dan ahli. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Jika ada yang menyebarkan isu penggunaan merkuri, itu tidaklah benar sama sekali. Semua proses harus sesuai aturan dan dalam baku mutu lingkungan. Jika sampai menimbulkan pencemaran dan kerusakan alam yang masif, hukumannya sangat berat. Karyawan kami yang jumlahnya tidak sedikit juga hidup dari lingkungan dan membutuhkan air. Kami tidak mungkin minum merkuri atau air yang tercemar.
  4. SMN adalah perusahaan pertambangan dengan izin resmi dan sesuai aturan. Segala kewajiban yang dibebankan selalu dibayar atau dipenuhi, mulai dari sewa lahan ke pemerintah, pajak, jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta kewajiban lainnya. Ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya teguran dari pemerintah. Sampai saat ini, tidak ada satupun pabrik pengolahan emas di Indonesia yang menggunakan merkuri. Informasi ini dapat diperoleh dengan mudah dari Kementrian ESDM atau dinas terkait lainnya. Jangan sampai memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan bagi masyarakat awam dan merugikan banyak pihak. Hal ini sangatlah berbahaya.
  5. Kami ini bukan penjajah. Kami juga membangun hubungan komunikasi dengan semua pihak, resmi. Tidak mungkin kami merampas hak orang lain dengan semena-mena. Negara ini negara hukum. Karyawan kami juga makan dan minum bersama masyarakat setempat, sehingga perusahaan tidak mungkin meracuni karyawannya.
  6. Jika ada pertanyaan dan keraguan bagaimana perusahaan akan membangun Trenggalek dan masyarakatnya, sebaiknya dibangun diskusi bersama. Masukan, nasihat, kritikan, dan lainnya, sangatlah penting bagi perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya. Perusahaan tidak boleh arogan atas izin yang didapat. Intinya, menambang dengan kearifan lokal. Dan itu sangat mungkin dilakukan.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi kabartrenggalek.com menyampaikan permintaan maaf kepada PT Sumber Mineral Nusantara dan masyarakat pembaca atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *