- Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.
- Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Trenggalek PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang baru yang hingga saat ini masih terkendala di tingkat Provinsi maupun Pusat. Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat juga pasti akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hal itu.
- Terkendalanya pengesahan Perda RTRW sangat merugikan semua pihak, baik masyarakat, pemerintahan daerah, investor dan juga negara, termasuk SMN. Sebab, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, dengan terkendalanya seluruh perizinan di daerah dan juga menghambat hadirnya investasi yang akan datang.
- Kita semua ingin yang terbaik untuk Trenggalek, termasuk kami. Kami selaku perusahaan, hanya bisa berharap masalah Perda RTRW cepat selesai. Kami yakin, jika Perda RTRW Trenggalek sejalan dengan RTRW Provinsi dan juga Pusat, pasti segala proses selanjutnya akan berjalan lancar. Kami juga ingin menjelaskan bahwa SMN sesuai dengan RTRW Kab Trenggalek, berdasarkan Perda Kab Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 dalam Pasal Pasal 59 (2a) ; Kawasan pertambangan mineral logam meliputi kecamatan Bendungan, Tugu, Pogalan, Durenan, Gandusari, Kampak, Pule, Dongko, Panggul, Munjungan dan Watulimo. Dimana peraturan tsb masih berlaku hingga saat ini.
- Terkait dengan pertambangan, selain Perda Trenggalek, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No.5/2012 tentang RTRW Provinsi tahun 2011—2031 pada Pasal 79 diungkapkan bahwa Pertambangan mineral logam meliputi Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Malang, Pacitan, Trenggalek, dan Tulungagung. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Timur. Di dalam Kepmen tersebut, Kabupaten Trenggalek termasuk dalam wilayah pertambangan. SMN sebagai perusahaan pertambangan yang legal telah beroperasi di Trenggalek sejak 2005 lalu.
- Kami telah dan akan terus berupaya menjadi perusahaan yang taat dan berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan SMN sebagai bagian dari masyarakat Trenggalek haruslah memberi dampak positif yang optimal, khususnya bagi masyarakat di wilayah operasional. Dukungan semua pihak dalam mengawasi, menjaga, dan memastikan SMN bermanfaat, sangatlah dibutuhkan.
Kabar Trenggalek - Hak Jawab