Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Gegara Muncul Tambang Emas, Perda RTRW Trenggalek Dipersulit Gubernur

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek hingga saat ini hilang kabar. Pasalnya, perda tersebut terindikasi jadi bahan intervensi Gubernur Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN.Indikasi intervensi Perda RTRW Trenggalek itu soal memasukkan wilayah tambang emas yang saat ini dipegang izinnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Namun pada dasarnya, PT SMN mendapatkan penolakan kuat dari lintas sektor organisasi di Trenggalek.Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, tak menafikan tak ada kabar soal Perda RTRW tersebut soal munculnya tambang emas dari PT SMN. Sebab, saat ini dipaksa untuk memasukkan peta konsesi pertambangan mineral tersebut."Tidak jelas, jadi kami itu pusing, sudah membuat aturan. Setelah itu konsultasi ke Gubernur, ke Kementerian pusat, ngototnya itu kalau ijin SMN harus masuk perda kita. Padahal perda RTRW tidak ada [wilayah pertambangan SMN]," terangnya saat dikonfirmasi.Doding menegaskan, jika ada intervensi untuk memasukkan wilayah pertambangan PT SMN ke dalam Perda RTRW dirinya kekeh tidak bisa. Meski sampai Perda RTRW yang lama habis pada tahun 2032."Kalau mereka tetap masuk, ya tidak bisa, sampai nanti Perda RTRW lama berakhir tahun 2032. Mudah-mudahan bisa menerima, karena sudah menjadi perda," tegasnya.Doding menambahkan mandeknya Perda RTRW tersebut di gubernur dan Kementerian ATR/BPN. Hal itu berdampak menjadi kekosongan hukum. Jika ada rekomendasi memulai awal RTRW, ia mengungkapkan tidak bisa."Harus masuk mengawal dari awal itu susah, prosesnya sudah 2 tahun. Mudah-mudahan mereka [provinsi] sadar mau menerima perda kami," tandasnya.Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.Berikut tautan Hak Jawab dari PT SMN: Hak Jawab PT SMN terkait Berita Ranperda RTRW Trenggalek