Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jihad demi Agama, Ansor Munjungan Tolak Tambang Emas PT SMN

Tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek mendapat penolakan keras dari kalangan organisasi agama. Salah satunya, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Kecamatan Munjungan, Selasa (28/08/2023).

Hanik Mashadi, Ketua Ansor Munjungan, menyampaikan masyarakat sudah sering mengalami dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, tanah gerak, dan lain sebagainya. Ia tak ingin jika bencana jadi lebih parah jika tambang beroperasi. Oleh karena itu, Ansor Munjungan tolak tambang emas PT SMN.

"Masyarakat se-Munjungan ini sudah seringkali mengalami dampak bencana alam, banjir, longsor dan lain sebagainya. Temen-temen yang ada di Munjungan, ini sudah siap untuk melakukan penolakan itu. Karena memang secara langsung menerima dampak," terang Hanik.

Salah satu aksi penolakan tambang emas PT SMN dilakukan saat Karnaval Munjungan 2023. Aksi itu juga menjadi solidaritas kepada masyarakat yang menolak tambang emas di wilayah lain.

Seperti penolakan di Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Serta Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. PT SMN sejak bulan Juli 2023 sudah melakukan aktivitas survei eksplorasi lanjutan tambang emas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Aksi ini dalam rangka support moral kepada rekan-rekan kami di luar sana yang sudah melakukan aksi. Kami memberikan dukungan moral, walaupun hari ini untuk wilayah Munjungan belum ada upaya eksplorasi," jelas Hanik.

"Yang jelas karena Munjungan masuk di konsesi tambang emas, kami harus hadir di sana. Aksi nyatanya kami tunjukkan bahwa kami itu bukan suara di dunia maya. Tapi kita nyata ada untuk menolak tambang itu," tambahnya.

Selain itu, alasan Ansor Munjungan menolak tambang emas PT SMN yaitu sebagai wujud jihad demi agama Islam. Sebab, menolak tambang itu dalam rangka hifdzul bi'ah (menjaga lingkungan) dari ancaman kerusakan.

[caption id="attachment_41799" align=aligncenter width=1280] Poster PT SMN & Antek-Anteknya= Penjajah/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)[/caption]

Hanik teringat dengan saat Gus Zaki (Ketua Ansor Trenggalek) mau'idzah hasanah di Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, tahun 2022. Perlu diketahui, mau'idzah hasanah adalah memberi nasehat dan memperingati kepada orang lain dengan bahasa yang baik dan dapat mengunggah hati.

"Gus Zaki juga pernah mau'idzah hasanah ketika pengajian di Desa Bangun, menyampaikan kita gak lepas dari air. Ketika ngomong Islam, kita tidak lepas dari air. Bagaimana kita akan bersuci, itu adalah kebutuhan dasar manusia, bagaimana kita akan beribadah dan lain sebagainya," ucap Hanik.

Hanik menerangkan, ushul fiqh dari penolakan tambang emas yaitu kaidah dar'ul mafasid muqaddamu ala jalbi masholih. Artinya, menolak sesuatu yang lebih besar mafsadat-nya (negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (positif), tetapi kadarnya tidak lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan.

"Jadi, menolak kerusakan itu lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan. Menolak keberadaan tambang itu lebih kita maksimalkan daripada mengambil manfaatnya," ungkap Hanik.

Tak hanya itu, dalam Karnaval Munjungan, Minggu (27/08/2023), 400 peserta membentangkan poster PT SMN adalah penjajah. Ada poster dengan tulisan "Waspada! Tambang Emas Wujud Penjajah Baru. Tolak!". Serta poster bertulis "PT SMN Dan Antek-Anteknya = Penjajah Masa Kini. Segera Pergi Atau Bersama-Sama Kita Jemput Kiamat".

Hanik menjelaskan, tambang emas PT SMN merupakan suatu bentuk penjajahan. Di Munjungan, konsesi tambang emas itu mencaplok Desa Bangun, Karangturi, dan Besuki. Jika tambang emas beroperasi, dampaknya bisa meluas ke seluruh kevamayan. Serta, penghasilan utama masyarakat dari hutan bisa terancam.

"Alangkah naifnya nanti wilayah mereka yang hari ini menghasilkan, menjadi sumber utama ekonomi dilakukan penambangan dan masyarakat harus mencari lokasi sumber lain. Apakah itu bukan penjajahan?" kata Hanik.

Sebagai langkah ke depan dalam penolakan tambang, Ansor Munjungan akan terus bergerak bersama komunitas se-kecamatan. Ada Banser Munjungan, Perhimpunan Sumbreng Raya (PSR), IST Munjungan, dan Info Seputar Munjungan (ISM). Serta, Kampung Siaga Bencana (KSB) Sumbreng, Komunitas Pecinta Lingkungan Among Mangrove (Kopel AM) IPNU/IPPNU Munjungan, Aliansi Rakyat Trenggalek, hingga APDESI Kabupaten Trenggalek.

"Strategi edukasi ke masyarakat akan terus kami lakukan bersama komunitas banyak. Itu secara rutin melakukan penghijauan. Kami bergandengan erat dengan mereka untuk merawat alam, penghijauan, menanam pohon. Harapannya, tambang berhasil ditolak," tandas Hanik.

Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.