- Menolak kehadiran PT. SMN atau sejenisnya di Kabupaten Trenggalek, usir PT. SMN dan sejenisnya dari tanah Trenggalek.
- Mendesak Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan operasi PT. SMN dan sejenisnya di Kabupaten Trenggalek sebagaimana mestinya.
- Mengecam Gubernur Jawa Timur karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin usaha pertambangan PT. SMN di wilayah Trenggalek.
- Menuntut Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin usaha pertambangan PT. SMN di wilayah Trenggalek.
- Meminta Negara untuk menjamin Hak Asasi Manusia masyarakat di Kabupaten Trenggalek, untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat.
- Menuntut kepada Bupati Trenggalek untuk tidak bosan-bosan mengirimkan surat penolakan operasi produksi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya mineral Republik Indonesia
- Menuntut Bupati Trenggalek memberikan edukasi kepada Masyarakat Trenggalek akan bahayanya dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan emas nantinya.
GMNI Trenggalek Suarakan 7 Tuntutan Tolak Tambang Emas PT SMN
Suara penolakan tambang emas di Trenggalek oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) terus digelorakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.Shodiq Fauzi, Ketua GMNI Trenggalek, lewat keterangan resmi mengungkapkan masyarakat Trenggalek telah berabad-abad lamanya menggantungkan hidup dari alam. Serta selalu mensyukuri anugerah alam dan terus menjaganya agar tetap lestari.Tak hanya itu, Shodiq memaparkan Trenggalek didominasi ialah kawasan hutan dan karst, yang selama ini jantung utama penggerak seluruh urat nadi kehidupan. Serta menopang keberlangsungan dan kekayaan keragaman hayati yang berlimpah seluruh wilayah hulu dan hilir di Trenggalek.Lanjutnya, kini alam Trenggalek yang kaya tersebut tengah berada dalam ancaman kehancuran oleh invasi industri tambang emas oleh PT SMN. Selain itu, tambang emas Trenggalek juga mengancam keberlangsungan masyarakat Trenggalek secara luas."Melalui sistem air bawah tanahnya yang unik, kawasan karst telah menyediakan air untuk manusia dan makhluk hidup lainnya. Artinya, Izin tambang emas tersebut hanya akan memiskinkan masyarakat Trenggalek. Itu artinya akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia [HAM]," terang Shodiq.Selain itu, Shodiq juga mengkritisi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikantongi PT SMN. Sebab, IUP OP tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek No. 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Yang mana dalam perda tersebut tidak terdapat kawasan tambang emas di Trenggalek.Di sisi, baik berizin maupun tidak berizin, Shodiq menegaskan GMNI Trenggalek menolak tambang emas oleh PT SMN dengan investornya Far East Gold (FEG). Luasan tambang pada IUP OP mencapai 12.813,41 hektare. Luasan ini juga mencakup kawasan lindung, daerah rawan bencana, dan pemukiman penduduk."Kami tidak rela jika lahan pertanian yang sangat produktif di wilayah tersebut akan hilang karena adanya penambangan PT. SMN atau sejenisnya," ungkap Shodiq.Shodiq juga memaparkan ada ancaman terhadap ekologi dari potensi dampak yang ditimbulkan tambang emas PT SMN. Rusaknya alam membuat manusia kesulitan dalam bertahan hidup, sebab selama ini kebutuhan manusia disuplai oleh alam."Dalam perspektif ekologis, hubungan manusia dengan alam itu adalah hal yang tidak bisa terpisahkan. Relasi tersebut harus sama-sama saling menguntungkan. Alam memberikan sumber bagi kehidupan manusia, dan manusia dituntut untuk menjaga kelestarian alam agar siklus tersebut saling berkelanjutan," tandas Shodiq.Adapun pernyataan sikap GMNI Trenggalek terhadap tambang emas oleh PT SMN sebagai berikut:
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *