Mas Ipin Kekeh Pertahankan RTRW Tanpa Tambang Emas
Kabar Trenggalek - Harapan masyarakat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa eksploitasi alam, bakal berujung penantian panjang. Faktor kepentingan menjadi latar belakang perseteruan antara pemerintahan daerah dan pusat, Selasa (16/08/2022).Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW Trenggalek sudah melampaui tahapan pembahasan antara legislatif dengan eksekutif.Pembahasan panjang hingga setahun lebih itu menghasilkan kesepakatan bahwa tidak memasukkan zona pertambangan, khususnya tambang emas.“Artinya kalau majelis atau DPRD, menetapkan raperda. Jadi-kan sudah mewakili dari satu insan, yakni masyarakat trenggalek,” ujar Arifin.Namun, lanjut Arifin, pemerintah pusat menekan agar memasukkan wilayah peta konsesi pertambangan. Arifin mengakui bahwa penekanan itu menjadi ironis. Satu sisi pembahasan awal RTRW dengan DPRD Trenggalek menghasilkan kesepakatan untuk meniadakan zona tambang emas.“Ya tidak lah [menolak]. Kalau kita mengiyakan, Perda itu pasti sudah selesai. Jadi, sampai sekarang kita tidak mau kalau memasukkan zona [tambang] itu. Mungkin karena kita belum memasukkan, jadi sampai sekarang ya belum mendapatkan penetapan untuk bisa diundangkan,” jelas Arifin.Perbedaan kepentingan itu pun berimbas pada kekosongan payung hukum di Kabupaten Trenggalek, karena Perda RTRW yang lama dinilai sudah kurang relevan dijadikan acuan tata ruang.Oleh karena itu, RTRW baru dibuat untuk menyempurnakan RTRW yang lama, salah satu substansinya adalah menata sektor usaha di Pesisir Selatan Trenggalek.Arifin mengakui hal itu. Sehingga, pihaknya berencana untuk berkirim surat yang berisi untuk menjelaskan hasil investigasi masyarakat yang keberatan terkait izin tambang emas.“Ya, kami memohon. Kami juga berkirim surat, menjelaskan kembali hasil investigasi, hasil aspirasi masyarakat terkait keberatan kita tentang izin tambang emas,” ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow