Buntut laporan dugaan aksi cabul yang dilakukan guru pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Trenggalek, akhirnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) angkat bicara.
Agoes Setiyono, Kepala Disdikpora Trenggalek, menerangkan bahwa terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru tersebut dirinya telah bertindak. Tindakan itu karena SD dibawah naungan Disdikpora Trenggalek.
"Yang bersangkutan kami tarik ke dinas, dalam rangka mengamankan dan antisipasi. Antisipasi itu kalau betul terjadi tidak ada korban atau terulang lagi," terangnya saat dikonfirmasi awak media.
Disdikpora Trenggalek mengaku telah melakukan interview kepada pelaku. Dari pemeriksaan belum lantang mengatakan secara iya atau tidak bahwa guru tersebut melakukan dugaan pencabulan.
"Akunya memegang anak didik. Kalau sama laki laki jelas itu tidak wajar," tegas Agoes, mantan Kepala Dinas Komidag, itu.
Sementara itu, untuk melindungi korban agar tak trauma, Agoes bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Trenggalek.
"Proses hukum biar tetap jalan terus, menyangkut hal yang sensitif, menyangkut dengan masa depan anak didik kita, harus ada proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum [APH]," kata Agoes.
Agoes menambahkan, terkait dugaan tersebut biar hukum yang menentukan. Kemudian, untuk terduga pelaku pemberhentian secara ASN merupakan pemberhentian berat.
"Sanksi terberat pemberhentian, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat," tandas Agoes.