Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Disdikpora Trenggalek Bantah Tudingan MPAK Soal Proses Pengadaan Multimedia

Kabar Trenggalek - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek membantah tudingan dalam tiga poin tuntutan dari Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK). Lantaran, ketiga tudingan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, Senin (25/07/2022).Kabar sebelumnya, MPAK berorasi di depan Pendapa Manggala Praja Nugraha, Kamis (21/07/2022) siang, dengan menyuarakan lima poin tuntutan. Tiga di antaranya mengarah pada Disdikpora Trenggalek.Menurut keterangan MPAK, ada indikasi kerugian Rp 7,3 miliar dari proses pemilihan pengadaan multimedia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diduga tidak transparan, pada program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022, Rp 35,2 miliar.Kedua, MPAK menduga adanya main mata antara oknum Disdikpora Trenggalek dengan penyedia jasa dalam proses pengadaan barang. Sehingga, menghilangkan adanya fair play dan indikasi kecurangan dalam proses pengadaan tersebut.Ketiga, dari proses pengadaan yang telah dilalui, MPAK menduga adanya indikasi komitmen fee di depan antara penyedia jasa dengan oknum Disdikpora Trenggalek.Menanggapi tudingan itu, Kepala Disdikpora Trenggalek, Totok Rudijanto, menjelaskan proses pengadaan multimedia TIK yang bersumber dari DAK melalui e-purchasing (pembelian elektronik). Artinya, pengadaan barang dan jasa bisa dilaksanakan secara online melalui e-catalogue (katalog elektronik).E-catalogue adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Di aplikasi itu, telah memuat daftar merek, jenis produk, spesifikasi, harga, hingga ketersediaan barang di masing-masing penyedia jasa."Pengadaan melalui e-catalogue bisa diakses oleh semua orang bisa mengikuti proses lelang itu. Sehingga tiap proses sudah memenuhi unsur transparansi," unngkap Totok, Senin (25/07/2022).Totok menyebutkan, nilai anggaran DAK untuk pengadaan multimedia TIK bukan Rp 35,2 miliar, tapi Rp 36 miliar. Anggaran itu untuk 290 paket barang dan tiap paket terdiri dari 15 Chromebook, 1 konektor, 1 LCD, dan 1 router."Harga barang di e-catalogue juga sudah ditetapkan LKPP, jadi berapapun nilainya asalkan di bawah pagu HPS [Harga Perkiraan Sendiri], maka tidak ada kerugian negara," ucapnya.Adapun informasi mengenai pertemuan di depan antara penyedia jasa dengan pihak Disdikpora Trenggalek, Totok mengakui bahwa pertemuan itu memang terjadi. Namun, pertemuan itu sebagai bentuk penilaian dari 19 penyedia barang yang mengikuti proses lelang."Bukan cuma 4 penyedia, tapi ada 19 totalnya. Dan kegiatan itu selama dua hari di Disdikpora lantai II," ujar Totok.Di sisi lain, menurut Totok, pemilihan kontrak penyedia tidak harus berkontrak dengan penawaran harga yang paling rendah. Ada juga pertimbangan kajian lain.Misal, lanjut Totok, penyedia siap melakukan ganti barang apabila barang yang datang tidak bisa digunakan; masa pemeliharaan, jika terjadi kerusakan ada service center terdekat; penyedia siap memberikan pelatihan; kemudian memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen."Adapun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] juga mengecek barang di gudang untuk memastikan ketersediaan barang," jelas Totok.Menyinggung sikap Disdikpora Trenggalek terhadap beberapa tudingan MPAK, Totok menanggapinya santai."Yang penting PPK kami sudah bekerja sesuai prosedur," katanya.Totok tidak akan mengambil langkah untuk menggugat MPAK. Sebab, menurut Totok, tudingan serupa sering terjadi hampir setiap tahun.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *