Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ustadz Cabul Mas Bechi Hanya Dihukum Penjara 7 Tahun, Korban Kecewa

Kabar Trenggalek - Terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (Mas Bechi) menjalani sidang putusan atas dakwaan kekerasan seksual kepada santri-santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, pada Kamis (17/11/2022).Informasi itu disampaikan melalui keterangan resmi Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Menurut pantauan ForMujeres, sejak pukul 07.00 WIB, jalan di sekitar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dipenuhi dengan massa Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Selain itu, ada aparat gabungan Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim yang mengawal ketat sidang tertutup ini.Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Titik Budi Winarti, Khadwanto, Sutrisno. Persidangan ke 29 itu dilaksanakan secara terbuka. Petugas mempersilahkan wartawan untuk masuk ke PN Surabaya. Tapi akses ke PN Surabaya bagi masyarakat umum dibatasi.Dalam persidangan ini, ada 10 Penasihat Hukum (PH) Bechi yang hadir. Kemudian ada 6 dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan ini. Sementara itu, Bechi duduk di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan PH. Di dalam ruang sidang, ada wartawan dan masyarakat umum yang memenuhi Ruang Sidang Cakra.Baca: Geger Gedhen, Ratusan Aparat Polda Jatim Geruduk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Incar DPO SubchiMajelis Hakim, secara bergantian membacakan dokumen putusan sidang. Pembacaan putusan sidang dimulai dari pembacaan keterangan saksi JPU, saksi ahli JPU, saksi PH, saksi ahli PH, keterangan terdakwa, tuntutan JPU, pledoi PH terdakwa, replik, hingga duplik.Majelis Hakim menimbang berbagai alat bukti seperti keterangan saksi, saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bahwa, keputusan Majelis Hakim tersebut telah diambil melalui musyawarah dan mendengar pendapat hukum dari masing-masing hakim anggota."Yang pada pokoknya antara hakim anggota satu dan hakim anggota lainnya tidak ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang telah dirangkum dan disusun sebagaimana bunyi putusan ini," terang Majelis Hakim Sutrisno.Memperhatikan pasal 285 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Majelis Hakim mengadili dengan menyatakan Bechi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.Baca: MSAT Belum Ditangkap, Aparat Gabungan Polda Jatim Duduki Ponpes Shiddiqiyyah Hingga Malam"Menjatuhkan pidana kepada M Subchi Azal Tsani [Mas Bechi] bin Much Muchtar Mu'thi dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Majelis Hakim Sutrisno.Menurut keterangan Majelis Hakim Sutrisno, hal yang memberatkan hukuman 7 tahun itu karena Bechi seorang tokoh agama, dan berpengaruh dalam lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Selain itu, Bechi tidak mengakui perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santri-santrinya.Sementara hal yang meringankan, yaitu karena Bechi masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Bechi dinilai sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Ia juga memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak."Terdakwa sumpah dalam persidangan dan mempertahankan jalannya persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim Sutrisno.Baca: DPO Pelaku Pemerkosa Santri akan Tampil di Konser Jazz Pondok Pesantren Shiddiqiyyah JombangMerespons putusan ini, korban kekerasan seksual oleh Bechi, menyatakan kekecewaannya. Sebab, hasil putusan jauh dari harapan para santri-santri korban Bechi itu.Terlebih, para korban sudah mendapatkan intimidasi yang luar biasa karena menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya. Mulai dari intimidasi dalam kehidupan sehari-hari, keluarga, ekonomi, dan lain sebagainya."Tapi, di sisi lain, kami juga bersyukur karena membuktikan bahwa kami benar. Kami tidak asal menuduh dan tidak melakukan rekayasa," ujar salah satu korban.Menurut ForMujeres, kejahatan yang dilakukan oleh Bechi kepada santri-santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini harusnya menjadi preseden bagi pendampingan maupun penanganan kasus kekerasan seksual."Bahwa seharusnya setiap Pondok Pesantren di Indonesia harus mampu mencegah kasus kekerasan seksual dengan menciptakan ruang aman. Bahwa kekerasan seksual harus dilawan, dan kita harus bersolidaritas untuk mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual," tegas ForMujeres.