Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

MSAT Belum Ditangkap, Aparat Gabungan Polda Jatim Duduki Ponpes Shiddiqiyyah Hingga Malam

Kabar Trenggalek - Proses penangkapan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), Daftar Pencarian Orang (DPO) terus berlanjut hingga malam hari, Kamis (07/07/2022).Berdasarkan informasi yang didapatkan Kabar Trenggalek, aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Jombang dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur masih menduduki Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang hingga Malam.Sebelumnya, beredar video Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, bersama anggotanya bernegosiasi dengan kiai Moch. Muchtar Mu'thi (ayah MSAT). Dalam video itu, Muchtar mengatakan kalau ia akan mengantarkan MSAT ke Polda Jawa Timur sore hari.[caption id="attachment_16413" align=aligncenter width=1280]Kapolres Jombang jabat tangan kiai Muchtar (ayah MSAT) Kapolres Jombang jabat tangan kiai Muchtar (ayah MSAT)/Foto: Dokumen ForMujeres[/caption]"Nanti [MSAT] saya antar ke sana [Polda Jawa Timur]. Ndak usah maksa-maksa seperti itu," ujar Muchtar.Setelah itu, Polres Jombang langsung menjabat tangan Muchtar sebagai tanda kesepakatan. Akan tetapi, hingga malam hari, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa MSAT diantar ke kantor Polda Jawa Timur.Hingga berita ini diterbitkan pukul 20.45 WIB, aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur terpantau masih menduduki Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.Sebelumnya, Polda Jatim Subchi DPO terkait kasus kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Jum'at (14/01/2022).[caption id="attachment_14370" align=aligncenter width=992]Surat DPO Subchi Azal Tsani dari Polda Jatim Surat DPO Subchi Azal Tsani dari Polda Jatim/Foto: Polda Jatim[/caption]Berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, dasar pencarian Subchi adalah:
  1. Laporan polisi nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019.
  2. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara an. Tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI sudah lengkap (P.21).
  3. Surat perintah membawa tersangka nomor: SP. MT/20.B/I/RES.1.24/2022 Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan Subchi diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 284 KUHP dan atau pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Modus operandi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MSAT dimulai pada bulan Mei 2017."Terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan isterinya, bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke dalamnya," tulis isi modus operandi MSAT dalam surat DPO itu.Kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terjadi di Gubuk Cokro Kembang, Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa. Tepatnya di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek masih mencari informasi perkembangan upaya aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur untuk menangkap DPO Subchi.