Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Geger Gedhen, Ratusan Aparat Polda Jatim Geruduk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Incar DPO Subchi

Kabar Trenggalek - Ratusan aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Jombang dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggeruduk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mulai pagi ini, Kamis (07/07/2022).Berdasarkan informasi yang didapat Kabar Trenggalek, Polres Jombang dan Polda Jawa Timur menurunkan ratusan pasukan Brimob ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah serta melakukan penjagaan ketat sejak pagi hari.Selain ratusan aparat gabungan, ada enam truk Korps Brimob Polda Jatim yang diterjunkan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, untuk menangkap Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kekerasan seksual terhadap santri-santri.[caption id="attachment_16398" align=aligncenter width=1280]Mobil Korps Brimob Polda Jawa Timur terjun ke Shiddqiyyah Mobil Korps Brimob Polda Jawa Timur terjun ke Shiddqiyyah/Foto: Dokumen warga Jombang[/caption]Terpantau, pukul 09.00 WIB di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, terjadi bentrok antara aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur dengan Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (Opshid).Aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur yang berhasil menerobos masuk ke Shiddiqiyyah, akhirnya berhasil menangkap puluhan Opshid yang menghalang-halangi proses penangkapan DPO Subchi.Sebelumnya, Polda Jatim Subchi DPO terkait kasus kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Jum'at (14/01/2022).[caption id="attachment_14370" align=aligncenter width=992]Surat DPO Subchi Azal Tsani dari Polda Jatim Surat DPO Subchi Azal Tsani dari Polda Jatim/Foto: Polda Jatim[/caption]Berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, dasar pencarian Subchi adalah:
  1. Laporan polisi nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019.
  2. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara an. Tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI sudah lengkap (P.21).
  3. Surat perintah membawa tersangka nomor: SP. MT/20.B/I/RES.1.24/2022 Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan Subchi diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 284 KUHP dan atau pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Modus operandi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MSAT dimulai pada bulan Mei 2017.[caption id="attachment_16399" align=aligncenter width=1080]Aparat gabungan Polda Jawa Timur menerobos ke Shiddqiyyah Aparat gabungan Polda Jawa Timur menerobos ke Shiddqiyyah/Foto: Dokumen warga Jombang[/caption]"Terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan isterinya, bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke dalamnya," tulis isi modus operandi MSAT dalam surat DPO itu.Kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terjadi di Gubuk Cokro Kembang, Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa. Tepatnya di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek masih mencari informasi perkembangan upaya aparat gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur untuk menangkap DPO Subchi.