TRENGGALEK — Kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara motor di bawah umur terjadi di Jalan Mastrip, masuk Desa Dawuhan, Kecamatan Trenggalek, Senin (11/5/2026) malam. Seorang pejalan kaki lanjut usia meninggal dunia usai tertabrak sepeda motor yang dikendarai remaja berusia 14 tahun dengan membawa dua penumpang.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.33 WIB.
Motor Honda Vario bernomor polisi AG 4891 RGC yang dikendarai anak berinisial H-A, 14 tahun, melaju dari arah utara ke selatan. Saat itu, pengendara diketahui membonceng dua temannya yang juga masih berstatus pelajar.
“Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Saat berkendara juga membonceng dua penumpang,” ujar AKP Sony.
Saat melintas di lokasi kejadian, motor tersebut menabrak pejalan kaki perempuan berinisial S, 79 tahun, warga Desa Dawuhan, yang sedang menyeberang jalan.
Akibat benturan itu, korban pejalan kaki mengalami luka serius di bagian kepala, patah tulang rusuk, serta patah kaki dan paha. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara dan dua penumpangnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
AKP Sony menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan faktor utama kecelakaan diduga karena pengendara kurang konsentrasi saat berkendara.
“Faktor jalan dan kendaraan dalam kondisi baik. Dugaan sementara karena pengendara tidak konsentrasi,” katanya.
Petugas Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur maupun belum memiliki surat izin mengemudi.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz





















