Kabar Trenggalek - Advokasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh M. Subchi Azal Tsani (MSAT) kepada santri-santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, tidak menemui titik terang. Malah, Subchi akan tampil di konser jazz, (30/05/2022). Informasi itu disampaikan oleh Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres), melalui rilis resminya. ForMujeres menilai bahwa MSAT tidak punya malu karena akan tampil di konser jazz, meski statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). "M. Subchi Azal Tsani, tersangka kasus perkosaan terhadap santrinya akan tampil di acara musik tanpa malu, meskipun statusnya menjadi DPO Polda Jatim [Kepolisian Daerah Jawa Timur]," tulis ForMujeres. Konser musik yang bertajuk "Jazz Rakyat Fest" tersebut akan digelar pada Selasa (31/05/2022) bertempat di area belakang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Poster acara sendiri di-posting secara publik di akun Instagram @musiksehattentrem. "Dalam pantauan kami, sebelumnya MSAT juga tampil di konser pada Senin (9/5/2022) yang lalu di tempat yang sama. Hal ini terpantau dalam akun Instagram yang sama," ungkap ForMujeres.
[caption id="attachment_14368" align=aligncenter width=1080] Poster konser Jazz Rakyat Fest di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang/Foto: @musiksehattentrem (Instagram)[/caption]ForMujeres menyampaikan, konser Jazz Rakyat Fest menciderai perasaan para santri korban kekerasan seksual oleh Subchi. Padahal, para korban sudah menunggu untuk mendapatkan keadilan. "Tentunya kejadian ini menciderai perasaan para korban yang sudah lama menunggu keadilan untuk ditegakkan. Para korban MSAT sendiri sudah melaporkan kasus ini sejak 2018 lalu ke Polres Jombang," tegas ForMujeres. Oleh karena itu, Front Santri Melawan Kekerasan Seksual menyatakan sikap:
- Mengecam keras acara musik yang diselenggarakan oleh MSAT dan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
- Meminta kepada Polda Jawa Timur untuk segera menangkap MSAT yang berstatus DPO.
- Meminta kepada Jama’ah Shiddiqiyyah untuk tidak menghalangi proses hukum yang menyeret MSAT, menormalisasi perilaku kekerasan seksual dan melindungi DPO dalam proses Penegakan Hukum.
Sebelumnya, Polda Jatim Subchi DPO terkait kasus kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Jum'at (14/01/2022).
[caption id="attachment_14370" align=aligncenter width=992] Surat DPO Subchi Azal Tsani dari Polda Jatim/Foto: Polda Jatim[/caption]Berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, dasar pencarian Subchi adalah:
- Laporan polisi nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JBG pada 29 Oktober 2019.
- Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara an. Tersangka MOCH. SUBCHI AZAL TSANI sudah lengkap (P.21).
- Surat perintah membawa tersangka nomor: SP. MT/20.B/I/RES.1.24/2022 Ditreskrimum, tanggal 11 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan Subchi diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 284 KUHP dan atau pasal 294 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. Modus operandi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MSAT dimulai pada bulan Mei 2017. "Terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan isterinya, bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang dimasukkan ke dalamnya," tulis isi modus operandi MSAT dalam surat DPO itu. Kekerasan seksual yang dilakukan MSAT terjadi di Gubuk Cokro Kembang, Kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Jati Diri Bangsa. Tepatnya di Dusun Puri, Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.