Polisi resmi tahan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap pelajar Sekolah Dasar (SD) di salah satu Kecamatan Bendungan Trenggalek.
Guru SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Pria berinisial AS (50) melakukan tindakan pencabulan itu hingga didapati 5 korban anak SD yang masih di bawah umur.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan AS sudah dua kali diperiksa. Pertama saat menjadi saksi, lalu yang kedua saat statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Kemarin, AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," terang Agus.
Dalam dua kali pemeriksaan, baik saat menjadi saksi maupun saat sudah menjadi tersangka, pria yang juga menjabat sebagai guru dan Plt Kepala sekolah di SD itu bertindak kooperatif memenuhi panggilan penyidik polisi.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
"Ada beberapa pertimbangan [ditahan], salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu ancaman hukumannya diatas 5 tahun," lanjutnya.
Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah menuntaskan seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka maupun saksi. Sehingga untuk ke tahap proses hukum selanjutnya penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara.
"Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Agus kepada awak media.
Sekedar menambahkan kabar, AS dilaporkan Polisi dengan dugaan pencabulan terhadap siswa. Dalam proses penetapan tersangka penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Disinyalir, modus AS melakukan tindakan pencabulan tersebut dilakukan dalam ruangan tertutup, seperti perpustakaan dan ruang gamelan.