KBRT – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek resmi menahan A, pelaku penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Diketahui, A merupakan warga, Kecamatan Kampak, dan suami dari salah satu anggota DPRD Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan status pelaku yang berinisial A tersebut suami dari legislatif.
“Benar,” kata AKP Eko saat dikonfirmasi awak media, Selasa (04/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan memeriksa empat orang saksi.
“Dari hasil penyidikan, kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa A adalah pelakunya. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif, kami lakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (03/11/2025), sedangkan penahanan dimulai sejak Senin malam dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan kami lakukan mulai tadi malam sampai 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta satu unit telepon genggam.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta satu unit ponsel,” jelasnya.
Eko menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan tanpa memberi kesempatan kepada korban untuk menjelaskan situasi.
“Pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Motifnya berawal dari laporan saudaranya terkait dugaan penyitaan HP,” terangnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Istimewa














