Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bejat, Guru SD Trenggalek Cabuli 5 Siswa: Modus Ajak Masuk Perpustakaan 

Aksi bejat dilakukan oleh guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Guru SD Trenggalek yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tega cabuli anak didiknya di lingkungan sekolah. 

Tindakan pelecehan seksual tersebut dibenarkan Polres Trenggalek dalam konferensi pers. Kompol Sunardi, Wakapolres Trenggalek, menerangkan perbuatan cabul itu terbongkar pada bulan April 2022 silam. 

Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek, terdapat sebanyak 5 korban pencabulan yang dilakukan AS (45) sebagai tersangka. 

"AS [45] statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil [PNS]. Kemudian modus pelaku menyuruh korban ke ruang perpustakaan menata buku dan setelah di ruang perpustakaan pelaku melakukan tindakan pencabulan," terangnya saat konferensi pers. 

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menambahkan, selain ASN, pelaku juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di SD Bendungan. 

"Untuk saat ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka, pada 20 februari 2023 telah terpenuhi syarat subyektif dan obyektif penyidik mengambil langkah melakukan penahanan," ungkap Agus. 

Agus menyampaikan, bahwa modus dari 5 korban tersebut hampir sama. Memanggil korban masuk ke perpustakaan dan tersangka AS (45) melakukan pencabulan. Usai melancarkan aksi cabul itu AS (45) memberikan uang Rp. 5000. Modus itu dilakukan selama 4 tahun berturut-turut.

Dalam kasus pencabulan ini, polisi tidak melakukan visum dalam hal dugaan sodomi. Pasalnya, polisi memiliki pertimbangan dari korban yang tak mengarah dalam tindakan sodomi. 

"Ke depan akan kami periksakan untuk tersangka AS (45) ke psikolog. Kalau pengakuan baru terjadi di Kecamatan Bendungan dengan alibi tersangka karena sakit," ujarnya. 

Akibat tindakan cabul tersebut, AS (45) terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua. 

Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.