Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

Kubah Migunani

Pasca diputus Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek bersalah, kini pejabat pemerintah yang duduk di Sekretaris Dinas (sekdin) bakal kena sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sebelumnya, Pejabat Pemerintah inisial N (43) terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga, kasusnya harus dibawa ke meja hijau untuk dapat diadili secara hukum.

Pejabat pemerintah itu kini menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengenai sanksi yang bakal diberikan Pemkab Trenggalek dibenarkan Edy Soepriyanto Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kami menunggu inkrah, kemarin sudah membaca putusan. Kemudian, [langkah pemkab] pada saat seorang ASN melakukan pelanggaran seperti itu apa yang bakal didapat [sanksi] sudah dibahas," terang Edy ketika dikonfirmasi.

Lanjut Edy, usai inkrah nanti dirinya bakal memanggil N (43). Pasca diputus dalam kasus KDRT, PN Trenggalek N (43) masih aktif seperti sedia biasanya, artinya masih bekerja di lingkungan Pemkab Trenggalek.

"Apalagi sebagai ASN ada sanksi atas perbuatannya, Nanti tindak lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] akan kami rumuskan," ujarnya.

Sekedar menambahkan, Abraham Amrullah, Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, menerangkan putusan kasus KDRT pejabat pemerintah Trenggalek yang kini duduk di sekretaris dinas, displit menjadi dua.

“Putusan N [43] dua perkara sudah kami laksanakan, yang pertama perkara nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dinyatakan bersalah pidana 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan,” jelas Abraham

Sementara untuk putusan perkara kedua nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Trk, dinyatakan bersalah dengan putusan pidana 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Dalam putusan N [43] tak dipenjara dengan syarat tak mengulangi perbuatan selama masa percobaan.

“Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengurangi atau menghapus KDRT,” tegas Abraham kepada sejumlah awak media

Sementara itu, yang meringankan terdakwa KDRT, lanjut Abraham, yaitu berlaku sopan, kooperatif, setiap persidangan hadir dan tidak mangkir.

“Kemudian kami menemui fakta terdakwa tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dan belum pernah dipidana,” ujarnya.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.